Uber nyatakan kesiapan aturan demi mengaspal di Indonesia
Uber harus membangun kerja sama dengan perusahaan rental resmi atau koperasi
Pasca kejadian demo sopir taksi atas operasional Uber dan GrabCar, muncul kesepakatan dari pemerintah bersama dua perusahaan itu agar memenuhi aturan yang telah disepakati.
Dalam kesepakatan itu, kedua perusahaan tersebut harus membangun kerja sama dengan perusahaan rental resmi atau koperasi, memastikan semua kendaraan telah lolos Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) dan mendapatkan sertifikat KIR, dan memastikan semua pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A Umum).
"Berdasarkan hasil diskusi bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, kami memastikan kepatuhan terhadap peraturan di Indonesia," ujar Amy Kunrojpanya, Jubir Uber dalam keterangannya, Senin (28/03).
"Selama 2 bulan periode transisi yang dimulai hari ini hingga 31 Mei 2016, kami akan bekerja sama dengan ketiga Kementerian dan Dishub untuk memenuhi persyaratan akhir guna mematuhi peraturan yang telah disepakati," terangnya.
Sebagaimana diketahui, di sisi lain, aplikasi jasa layanan transportasi Uber khususnya, hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Sementara, berdasarkan aturan, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. Peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan pusat.
(mdk/bbo)