LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Telepon atau SMS-an ketika berkendara akan didenda Rp 16 juta

Ada tiga tahapan, yaitu denda RP 16 juta sampai kurungan penjara.

2014-04-14 17:17:00
Smartphone
Advertisement

Mungkin hal ini akan membuat efek amat sangat jera terhadap siapapun pelakunya. Pemerintah Irlandia berlakukan peraturan tilang kepada setiap pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan sedang menggunakan perangkat mobile saat berkendara.

Tidak hanya di Irlandia saja, tentunya di negara manapun, kasus kecelakaan yang berawal dari kelalaian sang pengemudi untuk mengendarai kendaraannya karena sedang beraktivitas dengan perangkat mobilenya juga kerap terjadi.

Oleh karenanya, pemerintah Irlandia akan memberikan sanksi tilang yang harus dibayar dengan uang sebesar EURO 1000 atau sekitar Rp 16 juta (maksimal) bagi yang melakukan aktivitas menggunakan telepon genggam ketika sedang berkendara.

Selain itu, seperti dikutip dari Antara (14/04), apabila sang pelaku kembali mengulangi perbuatannya untuk yang kedua kali, maka dia akan didenda sampai dengan EURO 2000. Apabila pengulangan tersebut sampai tiga kali, maka dia harus mendekam di penjara selama 3 bulan.

Apabila di Indonesia diterapkan undang-undang atau peraturan seperti di Irlandia ini, kira-kira bakal ada yang kapok untuk chatting atau SMS ketika sedang mengendarai motor gak ya?(mdk/das)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.