Soal penyadapan, ini instruksi Tifatul Sembiring
Menkominfo berikan waktu 7 instruksi kepada operator telekomunikasi Indonesia terkait isu penyadapan.
Menkominfo Tifatul Sembiring memberikan tujuh instruksi kepada operator telekomunikasi sekaligus memberinya waktu seminggu kepada penyelenggara telekomunikasi untuk memberi jawaban.
"Saya meminta kepada seluruh operator telekomunikasi untuk memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI1 dan RI2 sesuai dengan SOP pengamanan VVIP," ujarnya dalam konferensi pers soal penyadapan, Kamis (21/11).
Menkominfo juga meminta agar operator memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan serta mengevaluasi outsourcing sekaligus memperketat perjanjian kerja samanya.
Kominfo juga ingin memastikan bahwa operator hanya memberikan akses penyadapan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, yang meliputi KPK, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, BIN, dan BNN.
Operator, kata Tifatul, juga harus memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal, serta melakukan pengujian terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada backdoor atau botnet yang dititipkan oleh vendor.
"Operator melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing," tegasnya.
Menkominfo memberikan waktu satu minggu kepada operator untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan laporan kepada pemerintah.(mdk/das)