Soal pajak Google, idEA tak ingin campur tangan
Soal pajak Google, idEA tak ingin campur tangan. Saat ini Google memang terdaftar sebagai anggota idEA, namun asosiasi itu tidak dalam kapasitas mencampuri urusan internal Google. Yang akan dilakukan idEA adalah audiensi idEA dengan pihak Google dan pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak.
Persoalan yang membelit Google lantaran menolak diperiksa pajak belakangan ini, tak membuat Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) terlalu mencampuri urusan internal mereka. Saat ini Google memang terdaftar sebagai anggota idEA. Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto.
"Kita dalam kapasitas bukan mencampuri urusan internal Google. Yang akan kita lakukan nantinya adalah audiensi idEA dengan pihak Google dan pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak," terangnya kepada Merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (26/09).
"Hal ini kita lakukan agar tahu gambaran seutuhnya persoalannya. Karena kan banyak persepsi berbeda-beda yang muncul di media massa," pungkasnya.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa pajak memang haruslah ditaati oleh seluruh perusahan yang beroperasi di Indonesia termasuk anggota idEA. Ditemui terpisah, mantan Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa juga mengatakan hal yang senada.
"Kita menganjurkan saja kalau masing-masing member harus mengurusi kewajiban masing-masing. Jadi kita tidak pandang bulu mereka itu siapa. Intinya, kalau urusan perpajakan itu merupakan sebuah kewajiban," ujarnya saat ditemui di acara Ideafest 2016 usai menjadi pembicara di Jakarta Convention Center (JCC), belum lama ini.
Dikatakannya, pemerintah memiliki hak untuk memeriksa pajak seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia termasuk Google. Apalagi, kata dia, isu yang tengah ramai saat ini adalah 80 persen kue iklan di Indonesia lari ke perusahaan-perusahaan over the top (OTT) global seperti Google, Facebook, Yahoo, dan lain sebagainya.
"Masing-masing perusahaan kan status nya berbeda-beda. Ada golongan yang berbeda, ya mereka punya tanggung jawab masing-masing. Walaupun Google adalah member idEA dan statusnya adalah kantor perwakilan dan mungkin based on itu, jadi sah ya dilakukan itu. Pertanyaan lebih besar adalah ya memang isunya kan jadi isu politis kan ya. 80 persen periklanan di Indonesia larinya keluar," terangnya.
Sebelumnya, Google memulangkan surat perintah pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dilaporkan Reuters kala itu, Kamis (15/09), Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, menuturkan bahwa ikhwal kejadian itu saat pihaknya mencoba mengirimkan surat terkait pemeriksaan pajak pada bulan April ke manajemen Google, namun ditolak.
Penolakan itulah yang kemudian diasumsikan jika Google enggan bayar pajak. Kabarnya, peningkatan penyelidikan lebih mendalam terhadap Google, akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini. Tak hanya Google saja, pemerintah juga telah meminta kepada tiga perusahaan raksasa internet seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook untuk diperiksa mengenai laporan pajak.
Baca juga:
Tanggal 4 Oktober, Google kenalkan sistem operasi baru!
Indonesia butuh mesin pencari agar tak bergantung pada Google
Taiwan minta Google samarkan foto fasilitas militer di LCS
Google Pixel XL akan jadi yang pertama mengusung Android 7.1 Nougat?
Google Allo sudah dirilis, begini cara mendapatkannya!
Bos BKPM: Terlalu lembek pada Google, tak adil untuk pengusaha lokal