LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Soal kasus mantan bos IM2, Menkominfo: Saya shock dan prihatin

Rudiantara mengatakan prihatin atas penolakan PK oleh MA yang terjadi atas mantan bos IM2 Indar Atmanto

2015-11-05 18:15:31
Menkominfo
Advertisement

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan prihatin atas penolakan PK oleh MA yang terjadi atas mantan bos IM2 Indar Atmanto.

"Saya shock dan saya prihatin atas kejadian ini. Kemarin sore saya baru dengar," ujarnya yang tiba-tiba datang pada acara konferensi pers terkait respon asosiasi telekomunikasi terhadap kejadian tersebut di Gedung Indosat, Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut pria yang akrab disapa Chief RA ini, kasus yang menimpa Indar Atmanto dapat mengubah tatanan bisnis model industri telekomunikasi yang sudah ada di Indonesia. Terlebih, ungkapnya, industri telekomunikasi dinilai menjadi penggerak sektor-sektor industri lainnya.

Advertisement

"Kejadian ini mengubah bisnis model industri telekomunikasi dan pemerintah akan serius mengurusi masalah ini. Pemerintah akan melakukan usaha yang maksimal. Saya gak bisa jelaskan detail Karena pemerintah bukan saya sendiri akan ada pembicaraan lebih lanjut dengan kementerian terkait," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Indar dituding menyalahgunakan frekuensi 2,1 GHz/3G sehingga dirinya dijebloskan penjara dengan masa hukuman 8 tahun. Padahal, dalam kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat 2 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Advertisement

Baca juga:
PK mantan bos IM2 ditolak MA, Indosat bakal ajukan PK lagi
PK mantan bos IM2 ditolak MA, asosiasi industri telko bikin petisi
Dukungan bebas mantan bos IM2 terus bergulir
Menkominfo: Indar Atmanto, IM2-Indosat tidak langgar regulasi
Penjara pun tidak dapat menjegal Indar Atmanto raih penghargaan

(mdk/lar)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.