Soal intrusive ads, Ketua APJII: Netralitas internet harus dijaga
Ketua APJII juga khawatir bila hal-hal lain yang tidak diinginkan terjadi pada pengguna terkait kasus intrusive ads
Belakangan intrusive ads masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Intrusive ads adalah sebuah iklan yang muncul di sebuah website, namun iklan tersebut muncul tanpa seiizin pemilik website dan tanpa sepengetahuan pengguna.
Terus bergulirnya kasus ini membuat Ketua APJII, Samuel Pangerapan ikut berpendapat.
Sammy, panggilan akrab Samuel, mengaku jika ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang nantinya juga tidak diketahui oleh pengguna.
"Kalo kita membiarkan operator mengalterasi proses koneksi dalam internet dengan melakukan intrusive ads, bagaimana kita bisa memastikan tidak kegiatan lainnya yg dilakukan?" jelasnya saat dihubungi Merdeka.com, (11/03).
Maka dari itu, kata dia, jaringan internet harus dipertahankan kenetralannya.
"Jaringan internet harus dipertahankan neutrality-nya," tandasnya.
Menurut Sammy, kasus iklan 'terlarang' ini sudah disampaikan kepada operator dan pemerintah.
"Terakhir, kami sudah sampaikan hal ini ke Menkominfo, Rudiantara. Katanya hal ini mau diperjelas lagi," ungkapnya.
Dirinya berpendapat para operator 'bandel' yang masih memanfaatkan jeda loading untuk iklan bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Dari sisi periklanan pun melanggar, hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatakan bila pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Baca juga:
Jika ingin operator 'bersatu', pemerintah harus pertegas regulasi
Bos Indosat: Gak mungkin operator kecil kena sadap
Indosat dan Cigna ingin seluruh pelanggan Indosat daftar asuransi
Soal isu penyadapan, Menkominfo: Usahakan pakai software anti sadap
Belum efektif, program USO dihentikan sementara