LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Sebentar lagi, aturan infrastruktur sharing kelar

Aturan infrastruktur sharing dikabarkan akan segera ditanda-tangani oleh Presiden RI

2016-05-30 16:34:00
Telco
Advertisement

Aturan infrastruktur sharing dikabarkan akan segera ditanda-tangani oleh Presiden RI. Hal itu diungkapkan oleh CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, saat acara peluncuran paket baru IM3 di Gedung Indosat, Jakarta, Senin (30/05).

"Aturannya akan segera keluar, para menteri sudah paraf, tinggal ditanda tangani Presiden. Draft aturan itu sudah di meja Presiden. Karena pembahasannya sudah selesai semua," jelasnya.

Sebelumnya, memang aturan infrastruktur sharing itu ditargetkan bisa keluar pada akhir tahun lalu, namun hingga kini aturan tersebut belum diketok palu. Aturan itu merevisi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi.

Advertisement

Sambil menunggu aturan yang direncanakan akan turun itu, dikatakan Alex, saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan XL Axiata dan vendor untuk membahas terkait pengembangan kerja sama jaringan lebih lanjut.

"Realnya akhir tahun sebagaimana membangun jaringan ada proses. Sekarang lagi diskusi untuk menggunakan solusi yang ada, membangun, transisi infrastruktur dari yang lama agar smooth," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Indosat Ooredoo dan XL Axiata telah melakukan network sharing sebagai bagian dari infrastruktur sharing. Dalam network sharing yang dilakukannya, menggunakan teknologi Multi Operator Radio Akses Network (MORAN).

Advertisement

Ada empat kota dari hasil kerja sama itu, yakni Surakarta, Banyumas, Batam, dan Banjarmasin. Indosat Ooredoo dan XL Axiata sendiri menginginkan dapat memperluas kerja sama tersebut di 13 kota lain. Namun agar lebih terasa efesiensinya, perlu diterapkan metode Multi Operator Core Network (MOCN).

"Namun kalau sudah ada aturan bisa lebih dari MOCN. Tapi bisa jauh lebih besar seperti bangun jaringan bersama, jadi netco juga bisa," terangnya.

Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).

(mdk/bbo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.