Regulator maklumi Esia numpang di WiFi Telkom
"Ini bukan tindak pidana, so, mau diapakan? kalau dilarang kan nggak lucu," ujar anggota BRTI Nonot Harsono.
"Kita nggak bisa hindari itu, karena VoIP adalah teknologi untuk layanan voice atau telepon. Kalau mau dipersoalkan ya tidak melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999," ujar anggota BRTI Nonot Harsono kepada merdeka.com, Minggu (16/3).
Namun, tambahnya, memang ada potensi perdebatan dengan PP No. 52 meski tidak terlalu frontal, apalagi PP-nya jadul. "Ini bukan tindak pidana, so, mau diapakan? kalau dilarang kan nggak lucu," katanya.
Bahkan Nonot menuturkan bahwa saatnya akal sehat memaklumi keterbelakangan regulasi asalkan bukan tindak pidana. Dia juga mengakui kalau saat ini hampir semua operator menggunakan jaringan protokol internet dalam menyediakan layanan data maupun suara.
Ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan WiFi Telkom oleh Esia, Presdir PT Bakrie Telecom Jastiro Arbi maupun Komisaris Utama BTEL Anindya Bakrie tidak menjawab pertanyaan merdeka.com. Namun, seorang pejabat Telkom membenarkan hal tersebut.
Pakar telekomunikasi Onno Widodo Purbo juga mengatakan bahwa 80 persen jaringan operator telekomunikasi sudah tidak lagi menggunakan clear channel, melainkan menggunakan protokol internet atau VoiP.
"Pengeluarannya memang jauh lebih murah, meski kualitas suaranya juga menjadi kurang jernih,"ungkap mantan dosen ITB tersebut.
Menurut dia, karena menggunakan protokol internet di jaringannya, seharusnya operator menurunkan tarif telepon mengingat biaya produksinya dan operasionalnya jauh lebih murah.(mdk/kun)