Regulasi OJK terhadap Perusahaan Fintech akan Rampung Oktober
Regulasi fintech akan meliputi ketentuan modal minimal, klasifikasi serta kategori pelaku fintech, dan lain sebagainya
Perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia semakin marak. Sebut saja CekAja.com, Veritrans, Investree, Bareksa, Pinjam, Doku, Go-Pay, dan lain-lain.
Bagaimana perlindungan konsumen pengguna layanan fintech ini?
Tenang, dalam waktu dekat konsumen fintech akan dilindungi oleh pemerintah. Saat ini belum ada regulasi yang mengatur perusahaan fintech di Indonesia.
Firdaus Djaelani, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya sedang menyiapkan regulasi terhadap perusahaan fintech. Rencananya regulasi fintech ini akan diterbitkan Oktober atau paling lambat Desember tahun ini.
Beberapa ketentuan yang akan masuk dalam regulasi fintech adalah ketentuan modal minimal, ketentuan klasifikasi pelaku fintech, kategori pelaku fintech, ketentuan know your client (KYC), dan lain-lain.
"Kawan-kawan fintech jangan terlalu khawatir dengan regulasi yang sedang disusun. Sebab OJK ingin mendorong pelaku fintech berkembang bisnis dengan baik, tanpa aturan yang terlalu ketat," kata dia.
Firdaus mengaku regulasi OJK soal fintech ini banyak diminta oleh pelaku fintech yang melakukan audiensi dengan OJK. Para pelaku ini minta diatur sebagai bagian dari ekosistem keuangan di tanah air.
"Banyak yang minta diregulasi kepada OJK. Karena selama ini fintech belum ada regulasinya. Jadi dengan begitu fintech akan di bawah pengawasan OJK," pungkas dia.
Sebelumnya, soal regulasi yang belum jelas menjadi curhatan para pelaku fintech, berdasarkan hasil survei Deloitte Consulting di Juni-Agustus 2016.
Baca juga:
Mendag harap kehadiran Fintech bisa turunkan harga pangan
Menkeu Sri Mulyani yakin kehadiran Fintech dorong kemajuan UMKM
Bos BI minta pelaku industri fintech gunakan mata uang Rupiah
Menko Darmin: Perkembangan industri fintech cepat dan beresiko
Presiden Jokowi buka Indonesia Festival Fintech