QR code jadi solusi singkirkan portal berita penebar hoax
QR code jadi solusi singkirkan portal berita penebar hoax. Saat ini banyak sekali muncul media-media online mengatasnamakan portal berita. Fenomena ini membuat geram Dewan Pers lantaran tak jelasnya identitas dan penanggung jawab dari portal berita itu. Maklum, belakangan ini banyak sekali portal berita abal-abal
Saat ini banyak sekali muncul media-media online mengatasnamakan portal berita. Fenomena ini membuat geram Dewan Pers lantaran tak jelasnya identitas dan penanggung jawab dari portal berita itu. Maklum, belakangan ini tidak sedikit portal berita abal-abal yang menyebarkan informasi-informasi hoax dan kerap kali memutarbalikkan fakta.
Menurut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, sejauh ini pihak Dewan Pers telah mengantongi 43.300 media online yang mengaku sebagai portal berita. Sementara, berdasarkan data yang dimiliki kurang lebih 243 media online yang telah terdaftar. Jumlah itu tidak sebanding dengan portal berita yang sudah terdaftar di Dewan Pers.
Maka dari itu, untuk mengembalikan marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi, Dewan Pers tengah menyiapkan teknologi berupa QR code untuk bisa mendeteksi portal berita yang sudah terverifikasi berdasarkan data yang dimilikinya. Dengan cara ini dianggap mampu meredam informasi-informasi hoax yang disebar oleh portal berita abal-abal.
"Dewan Pers nanti pada tanggal 9 Februari mendatang, bertepatan dengan Hari Pers Nasional, kita akan memberikan semacam logo yang isinya adalah barcode kepada media massa baik online maupun cetak yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," katanya belum lama ini saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta.
Langkah ini, kata Yosep, jika ada masyarakat yang dirugikan dalam suatu pemberitaan, maka bisa memindai logo tersebut melalui smartphone dan akan langsung terkoneksi dengan data yang dimiliki oleh Dewan Pers terkait identitas dari media massa itu. Maksudnya, apakah portal berita itu abal-abal atau tidak. Bila bukan portal berita abal-abal, maka bisa dilaporkan tentang keberataan pada pemberitaan tersebut. Jika hal itu tidak ditindak lanjuti oleh media terkait, bisa mengadu ke Dewan Pers.
"Ini sebagai upaya kita juga melindungi kemerdekaan pers di Indonesia," tutur dia.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan, sempat menuturkan pihaknya dan Dewan Pers akan serius menangani portal berita tak jelas yang tidak terdaftar. Rujukannya ada pada Undang-undang Pers.
"Nanti ada gerakan bersama dengan Dewan Pers. Jadi, semua website yang mengaku portal berita kalau tidak ada nama perusahaan, struktur perusahaan, alamat redaksi atau kantor, akan kami bersihkan," ujarnya.
Baca juga:
Kemkominfo bakal sapu bersih portal berita abal-abal
Badan Cyber Nasional senjata baru Jokowi tangkal berita hoax
Begini cara Anies tepis berita hoax di medsos
Pemerintah bentuk badan cyber, kinerja Menkominfo dipertanyakan
Anies Baswedan curhat sering jadi korban fitnah akibat berita hoax
Anggota Komisi I DPR minta Badan Cyber sinergi dengan UU ITE