Proses merger XL dan Axis harusnya tidak perlu dipersulit
Merger XL semestinya tidak perlu dipersulit, sama seperti proses merger Indosat-Satelindo dan Smartfren sebelumnya.
Sampai saat ini, keputusan resmi terkait merger PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) masih belum kelar. Menurut beberapa pihak, seharusnya masalah tersebut harus cepat diselesaikan.
Di tahun 2013 lalu, gembar-gembor akan diakuisisi atau juga mergernya Axis dengan XL sudah mencuat dengan ujung pembenaran akan rumor tersebut.
Sayangnya, sampai menginjak awal tahun 2014 ini, merger antara kedua operator seluler di Indonesia ini masih belum sepenuhnya selesai 100 persen.
Ada saja kendala yang harus diselesaikan dan ada pula pihak-pihak lain yang tidak menghendaki bergabungnya Axis dengan XL.
Namun, seperti dikutip dari Antara (19/02), Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto Santosa berpendapat bahwa seharusnya proses merger keduanya harus didukung semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah.
"Proses merger XL semestinya tidak perlu dipersulit, sama seperti proses merger Indosat-Satelindo dan Smartfren sebelumnya," ujar Setyanto.
Karena dengan mergernya dua operator tersebut, maka akan menyelamatkan Axis dari kebangkrutan.(mdk/das)