LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Perjalanan Domain BMW.ID Berlanjut di Meja Hijau

Sengketa Nama Domain bmw.id yang telah diputuskan dalam Putusan pada perkara No. 271/Pdt.G/2018/PN.TNG menuju babak baru. Benny Muliawan menyatakan akan menempuh upaya hukum banding dalam perkara tersebut.

2019-02-04 14:21:00
Internet
Advertisement

Sengketa Nama Domain bmw.id yang telah diputuskan dalam Putusan pada perkara No. 271/Pdt.G/2018/PN.TNG menuju babak baru. Benny Muliawan menyatakan akan menempuh upaya hukum banding dalam perkara tersebut.

Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan yang diajukan oleh Benny Muliawan terhadap putusan PPND tahun 2015.

Ikhwal kasus ini bermula pada tahun 2015. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melalui Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) memutuskan bahwa Nama Domain bmw.id milik Benny Muliawan dialihkan ke BMW AG.

Advertisement

Saat itu, keduanya telah menandatangani pernyataan yang mengkonfirmasikan penyelesaian perselisihan oleh PPND dan tidak melalui pengadilan.

"Putusan yang dikeluarkan oleh PPND adalah agar Nama Domain tersebut dialihkan ke BMW AG," ujar Ketua PANDI, Andi Budimansyah dalam keterangan persnya, Senin (4/2).

Namun demikian, lebih dari 2 tahun setelah putusan tersebut, Benny Muliawan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa putusan PPND tersebut adalah salah karena PPND telah melakukan ‘perbuatan melawan hukum’.

Advertisement

Kemudian, pada tanggal 29 November 2018, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PANDI yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak seharusnya dapat diproses lebih lanjut karena Benny Muliawan dan BMW AG telah setuju untuk menyelesaikan perselisihan Nama Domain di luar pengadilan.

"Kami percaya bahwa fakta-fakta harus dibuat sesederhana mungkin dan menghindari argumen yang sama yang diberikan oleh Benny Muliawan tentang kekuasaan PANDI," jelasnya.

Dengan kasus tersebut, kata Andi, kerugian paling utama adalah menjadi sasaran gugatan pada kasus yang sebenarnya bukan tertuju kepada PANDI. PANDI sebagai Registri Nama Domain Indonesia harus siap melaksanakan amanat perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, sekaligus menerima implikasi dari pihak-pihak yang belum memahami duduk perkara ini sepenuhnya.

"PANDI tidak melaksanakan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terang, jadi PANDI ada di pihak yang benar," ujar Andi.

Sebagai tambahan informasi, saat ini PANDI sudah menang di tingkat pertama dan kasus tersebut sedang diajukan pengujian tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

(mdk/faz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.