Penerapan pajak bagi e-commerce harus hati-hati
Pajak bagi perusahaan e-commerce dikabarkan akan diterapkan dalam waktu dekat.
Rumor perusahaan e-commerce yang akan dikenakan pajak, mulai akan diterapkan dalam waktu dekat. Meski pemerintah mengaku bakal lebih hati-hati soal penerapan pajak ini. Hal ini kemudian ditanggapi oleh Managing Partner IdeoSource, Andi S. Boediman.
Menurutnya, persoalan pajak bagi e-commerce memang menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan. Pasalnya, sebagai industri baru sudah sepantasnya pemerintah memberikan kelonggaran terhadap hal ini. Pemerintah dan asosiasi pun telah menyepakati hal itu.
"Mengenai pajak, di asosiasi sudah dibahas, seharusnya konsisten dengan pajak UKM, perusahaan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan PPH final 1 persen dari omzet, di atas itu baru sama dengan pajak normal," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, (17/2).
Menurutnya, jika pemerintah mengaku hati-hati dalam menerapkan pajak bagi industri ini, Andi pun mengapresiasinya. Karena, kata dia, jika kesepakatan itu diterapkan, maka itu sesuai dengan harapan pelaku industri terkait. "Harapannya begitu," singkatnya.
Di sisi lain, soal penerapan pajak ini memang masih dalam proses koordinasi dan belum ada kejelasan mengenai mekanismenya. Dikabarkan, nantinya tiga kementerian akan berkoordinasi mengenai pajak e-commerce yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(mdk/dzm)