LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Pendiri Kaskus angkat bicara soal rencana pajak cuma-cuma

Ditengarai ada salah tafsir dari Pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel gratis

2016-04-12 16:45:00
E-commerce
Advertisement

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, angkat bicara soal rencana pemerintah mengenakan pajak cuma-cuma. Menurutnya, aturan pajak sangat berdampak terhadap kelangsungan perusahaan dan industri e-commerce tanah air. Pasalnya, dengan aturan pajak tersebut bisa jadi membuat model bisnis e-commerce berkembang atau mati di negeri sendiri.

"Kami percaya bahwa aturan pajak di Indonesia sedang mengalami perubahan ke arah yang lebih baik, hanya saja perlu diperhatikan dalam merancang aturan pajak bahwa pajak dibuat tidak untuk mempersulit atau mematikan bisnis yang ada, tetapi harus bisa mendukung jalannya suatu bisnis," katanya kepada Merdeka.com melalui keterangan resmi, Selasa (12/04).

Andrew yang juga salah satu Dewan Pengawas Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menuturkan jika perusahaan yang digawanginya pun telah menaati ketentuan pemerintah soal bayar pajak.

Advertisement

Di sisi lain, yang jadi keberatan bagi pihaknya adalah rencana aturan itu tidak dibuat hanya untuk mendapatkan penerimaan pajak yang lebih tinggi tanpa melihat lebih dalam mengenai kondisi bisnis yang ada.

"Selama ini Kaskus telah membayar pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada dasarnya kami mendukung rencana Pemerintah terkait pajak, asalkan aturan tidak dibuat hanya untuk mendapatkan penerimaan pajak yang lebih tinggi tanpa melihat lebih dalam mengenai kondisi bisnis yang ada. Perlu juga kejelian untuk memberikan kesamaan perlakuan kepada semua pelaku bisnis, serta memastikan eksekusi dijalankan secara adil," tegasnya.

Sekadar informasi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis e-commerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis. Bagi pengguna yang menginginkan layanan lebih, dapat memilih layanan premium yang berbayar.

Advertisement

Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna.

Namun ditengarai ada salah tafsir dari Pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel gratis yang secara hukum memang harus dikenai pajak.

Pada dasarnya pengenaan PPN cuma-cuma untuk bisnis e-commerce harus dilihat lebih dalam lagi dari revenue atau model bisnis masing-masing jenis e-commerce. Bahkan di kategori e-commerce yang sama pun, fiskus perlu melihat lebih detail mengenai revenue atau model bisnisnya sehingga dapat memahami mana yang benar harus dikenakan PPN pemberian cuma-cuma, mana yang tidak.

Baca juga:
Kreativitas tingkat tinggi dibutuhkan di era MEA
Mau kuasai Asia Tenggara, Alibaba investasi Rp 13 triliun di Lazada
Bukalapak kerja sama dengan BeKraf: Eranya perang ekonomi
Ketahui rumor-rumor terbaru soal fundraising Tokopedia di sini!
idEA harap aturan pajak baru tak bunuh model bisnis e-commerce
Ini jawaban bos East Ventures soal fundraising baru Tokopedia

(mdk/bbo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.