LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Pemerintah Perlu Wajibkan OTT Asing Kerja Sama

Dalih net neutrality dilakukan OTT asing tanpa adanya kontrol pemerintah. Padahal, mutlak kontrol dari pemerintah diperlukan. Jika tidak, kedaulatan negara seperti dipermainkan.

2021-02-17 15:33:00
Internet
Advertisement

Heru Sutadi Direktur Eksekutif ICT Institute mengatakan konsep yang didengungkan Over The Top (OTT) asing terkait net neutrality tidak diadopsi di Indonesia. Hal ini lantaran OTT asing menolak untuk melakukan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar, turunan dari UU Cipta Kerja.

"OTT asing itu ingin membawakan dan mendistribusikan kontennya secara bebas. Tanpa boleh ada yang mengontrol. Di sisi lain, Indonesia tidak mengadopsi net neutrality karena tidak sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang ada," kata Heru.

Heru melanjutkan, dalih net neutrality dilakukan OTT asing tanpa adanya kontrol pemerintah. Padahal, mutlak kontrol dari pemerintah diperlukan. Jika tidak, kedaulatan negara seperti dipermainkan.

Advertisement

"Saat ini Indonesia hanya mengenal teknologi netral di industri telekomunikasi. Indonesia tak mengenal net neutrality. Masa kita ingin OTT asing menyebarkan konten negatif dan ilegal di Indonesia. Seperti perjudian, pornografi atau LGBT. Penyebaran konten negatif dan ilegal di Indonesia melanggar perundang-undangan yang ada," ujar Heru.

Sekilas Tampak Bagus

Perlu diakui, kata Heru, sekilas net neutrality itu terlihat bagus. Namun ketika ditelaah lebih dalam, net neutrality memiliki banyak mudarat. Net neutrality juga tidak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Advertisement

"Salah jika ada yang mengkaitkan net neutrality dengan kebebasan berpendapat. Tanpa adanya net neutrality kita bisa bebas berpendapat di ruang digital. Kampanye bahwa net neutrality akan menggangu kebebasan berpendapat merupakan hal yang keliru," kata Heru

Jika Pemerintah mencabut kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia, menurut Heru akan membuat Negara semakin tak berdaya dan tidak memiliki kekuatan di ruang digital.

Jika itu sampai terjadi maka Negara sudah tidak memiliki fungsi lagi di ruang digital. Padalah di ruang digital, Negara memiliki kepentingan yang sangat besar dalam melindungi masyarakatnya.

"Agar Negara berdaulat, Pemerintah harus tegas mengatur OTT asing. Salah satunya adalah dengan tetap memasukkan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi dalam RPP Postelsiar. Untuk itu, pasal kewajiban kerja sama jangan sampai dihilangkan. Dengan kewajiban tersebut diharapkan kedaulatan Negara di ruang digital dapat dijaga oleh Pemerintah. Karena menjaga kedaulatan itu bagian tak terpisahkan dari amanah UU," pungkas Heru.

(mdk/faz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.