LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Pemerintah perlu telusuri dugaan penyadapan SBY

Pemerintah perlu telusuri dugaan penyadapan SBY. Persoalan penyadapan rekaman percakapan telepon atas tudingan Ahok kepada mantan Presiden SBY ke Ketua MUI Ma'ruf Amin membuat pakar telekomunikasi dari ICT Institute Heru Sutadi turut bersuara. Jika hal itu benar, maka tanggung jawab ini ada di pemerintah.

2017-02-02 11:49:00
Sidang Ahok
Advertisement

Persoalan penyadapan rekaman percakapan telepon atas tudingan Ahok kepada mantan Presiden SBY ke Ketua MUI Ma'ruf Amin membuat pakar telekomunikasi dari ICT Institute Heru Sutadi turut bersuara. Jika hal itu benar, maka tanggung jawab ini ada di pemerintah.

Pasalnya, merujuk pada pasal 40 UU Telekomunikasi No.36 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

"Nah, UU Telekomunikasi pada pasal 56 menegaskan bahwa pelanggaran terkait soal penyadapan ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saya pakai UU telekomunikasi karena ini lebih tepat dibanding UU ITE yang menyangkut penyadapan terkait misal email, aplikasi instant messaging dan lain-lain," terang Heru saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (2/2).

Advertisement

Maka dari itu, dia menginginkan pihak terkait yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera mengusut dugaan kasus penyadapan ini.

"Terkait dengan hal itu, Karena menyangkut soal wilayah pribadi yang dijamin UU telekomunikasi, perlu Menkominfo serta BRTI menelusuri dan membuktikan apakah benar penyadapan terjadi, kalau benar bagaimana terjadi dan membawa kasus ini ke jalur hukum," jelas dia.

Karena, lanjut dia, hal ini bukan soal penyadapan mantan Presiden dengan Ketua MUI, namun lebih dari itu.

Advertisement

"Berarti ada pelanggaran terhadap hak perlindungan informasi sesuai UU yang berlaku," kata dia.

Baca juga:
Seram, ini 4 makhluk yang tega makan bangkai manusia!
5 Produk hasil mutasi genetika, keren!
6 Fakta memilukan Laika, anjing pertama yang pergi ke antariksa
30 persen dari lulusan TI idealnya fokus keamanan siber
Tahun 2017 peretasan bakal makin agresif dan sebut identitas pelaku
Kini hacker nakal bisa retas akun bank Anda cuma lewat WhatsApp!

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.