LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Pemerintah & operator sepakat perketat registrasi kartu perdana

Kini pelanggan tidak bisa lagi dengan mudah memberi data palsu saat registrasi kartu

2015-12-15 16:04:00
Telco
Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan seluruh operator selular sepakat untuk memperketat registrasi kartu perdana pra bayar. Aturan ini sebetulnya sudah dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang registrasi kartu prabayar.

Namun dalam saat pelaksanaan pasca diterbitkannya aturan itu, implementasinya dirasa kurang optimal, sehingga kali ini aturan tersebut akan lebih diperketat lagi. Meskipun begitu, pengetatan kembali aturan tersebut melalui proses pembahasan dengan seluruh operator di Indonesia yang pada akhirnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/ BRTI/IX/2015, memastikan akan semakin memperketat pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar di Indonesia.

Menurut Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo, Kalamullah Ramli, menjelaskan peraturan ini dibuat, semata-semata untuk kepentingan bersama.

Advertisement

"Keputusan ini dibuat merujuk pada peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah sejak tahun 2005 lalu. Selama kurun waktu hampir 10 tahun, sejatinya operator sudah melakukan tugasnya untuk menertibkan kartu prabayar, adanya peraturan baru ini diharapkan operator semakin tegas lagi melakukan pengawasan," kata dia saat acara konferensi pers terkait penertiban registrasi pelanggan pra bayar di kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/12).

Lalu, bagaimana jika ada yang masih melanggar? Dijelaskan secara terpisah, menurut anggota BRTI, I Ketut Prihadi Kresna, pemerintah hanya akan memberi sanksi kepada operator. Setelah itu pihak operator bisa melanjutkan sanksi tersebut ke pihak yang berkaitan mengenai hal itu.

"Untuk sanksinya sendiri terserah kebijakan operator," singkatnya.

Advertisement

Nah, dengan adanya peraturan ini, para pelanggan jasa telekomunikasi tidak bisa lagi dengan mudah memberi data palsu, saat melakukan registrasi nomor perdana baru kartu prabayar. Dan saat proses registrasi hanya bisa dilakukan oleh pedagang kartu perdana, yang namanya sudah terdaftar dalam sistem milik para operator.

Baca juga:
Langit Malang diselimuti 4G Telkomsel
UKM ramai-ramai titip jualan di situs marketplace
Menkominfo: Utang 4G ke Gubernur DKI Jakarta lunas!
Jokowi: Bismillah 4G LTE diluncurkan
Telkomsel klaim program CSR berdampak luas

(mdk/bbo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.