LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Pembukaan DNI jaringan tetap 65 persen dinilai tidak urgent

Heru: Apa urgensinya membuka menjadi lebih besar hingga 65 persen?

2013-12-27 08:40:28
Telco
Advertisement

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya mengumumkan finalisasi draf daftar negative investasi (DNI) sebelum mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Dalam draf final tersebut terdapat perubahan DNI untuk sektor telekomunikasi. Pemerintah melakukan penyederhanaan pengaturan kepemilikan PMA pada sektor komunikasi dan informatika menjadi jaringan telekomunikasi tetap dengan PMA 65 persen, jaringan telekomunikasi tetap yang terintegrasi dengan multimedia 65 persen, dan jasa multimedia 49 persen.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menegaskan sesungguhnya aturan 65 persen sudah diberlakukan untuk layanan telepon bergerak seluler.

Yang diatur pun hanya kepemilikan saham langsung dan tidak berlaku untuk perusahaan terbuka yang mencatatkan diri di bursa saham, sehingga kurang memberikan efek berarti bagi industri.

"Sehingga, pernah dalam kasus Indosat yang dibeli Qatar melampaui 65 persen diizinkan Menteri Keuangan karena Indosat merupakan perusahaan terbuka yang mana perubahan pemegang saham di lantai bursa tidak dapat ditentukan pemerintah," ungkapnya kepada merdeka.com, Kamis (27/12).

Jika melihat bidang usaha yang telah dibuka pada ambang batas minimal 65 persen, sudah cukup banyak jenis usaha yang dibuka, seperti untuk jaringan bergerak satelit, jaringan bergerak seluler, Network Access Point (NAP) dan jaringan tetap tertutup yang sudah dibuka hinga 65 persen. Bahkan untuk sistem komunikasi data dan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi sudah terbuka untuk asing sebesar 95 persen.

Sementara yang masih kurang dari 65 persen untuk investasi asing seperti Internet Service Provider (ISP), Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), Jasa Multimedia serta Jaringan Tetap Lokal baik berbasis kabel maupun nirkabel (FWA) dimana-mana maksimal adalah 49 persen. Sementara untuk penyediaan menara telekomunikasi masih harus tertutup alias 100 persen untuk perusahaan nasional.

"Berkaitan dengan pembukaan beberapa bidang usaha menjadi lebih besar, yang pertama perlu dikedepankan adalah apa urgensinya membuka menjadi lebih besar, hingga 65 persen, terutama bila dilihat pasar fixedline atau telepon tetap kian menurun pendapatan dan penggunanya," katanya.

Heru juga menyoroti perlindungan pemerintah terhadap investasi setelah dibuka untuk asing seperti kasus IM2 dan berlarutnya keputusan merger XL-AXIS.

"Bahkan, parahnya, ada Menteri yang menyuarakan soal perusahaan nasional perlu diutamakan di tengah posisi yang seharusnya sebagai wasit yang fair bagi semua pemain, baik asing maupun lokal," tegasnya.

Heru menekankan adalah hal yang tidak elok ketika Indonesia untuk di satu sisi mengundang asing untuk investasi, namun di sisi lain seolah-olah menjadikan orang asing yang berinvestasi sebagai musuh.

"Sebab, jika begitu, untuk apa kita bersusah mengubah kebijakan dan membuat seolah-olah terbuka untuk investasi, dimana padahal kita tidak menjadikannya mitra strategis membangun Indonesia ke depan yang lebih baik. Apalagi sektor telekomunikasi yang padat modal dan teknologi yang cepat berganti," kata mantan Anggota BRTI ini.(mdk/ega)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.