Pemberlakuan Aturan Ponsel BM Sejauh Ini Belum Diputuskan
Pemberlakuan ini tergantung beberapa faktor dan kesepakatan 3 kementerian sekaligus yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan. Target rencana aturan ini di tanda tangani itu pada 17 Agustus 2019.
Pemerintah berencana menerapkan aturan pemblokiran melalui IMEI terhadap ponsel black market (BM). 3 kementerian sekaligus yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan masing-masing akan membuat peraturan tersebut yang akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 nanti.
"Target rencana aturan ini di tanda tangani itu pada 17 Agustus 2019. Disesuaikan dengan momen saja," ujar Dirjen SDPPI Kemkominfo, Ismail kepada awak media di kantornya, Jumat (12/7).
Namun lanjut dia, untuk pemberlakuan aturan tersebut sendiri belum diketahui. Bisa cepat, bisa lambat.
Kata Ismail, itu tergantung dari kesiapan 7 hal, yakni: 1. Kesiapan sistem informasi basis data IMEI Nasional, 2. Database IMEI, 3. Kesiapan sistem dengan diujicoba, 4. Sistem sudah sinkronisasi dengan data operator seluler, 5. Sosialisasi sudah cukup yang dilakukan stakeholder, 6. Kesiapan SDM kementerian dan operator seluler, dan 7. Dilengkapi dengan SOP implementasi bersama 3 kementerian.
"Ketujuh hal ini itu penting semua. Dan saat ini sedang dikerjakan. Makanya, belum bisa diputuskan kapan diberlakukan aturan setelah di tandatangani aturan nantinya sejauh ini ya," ungkapnya.
Sebelumnya, jika merujuk pada data dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), ponsel black market atau ilegal mencapai 20 persen dari total barang yang ada di pasaran. Bahkan diprediksikan dapat mencapai 30 persen di tahun 2019 ini.
Maka berdasarkan hitung-hitungan APSI, diperkirakan kerugian industri akibat peredaran ponsel ilegal ini mencapai Rp 20 Triliun. Belum lagi soal pajak. Diperkirakan pajak yang hilang mencapai Rp 2,8 Triliun per tahun.
"Kalau dilihat dari segi volume dan nilai atas ponsel ilegal yang beredar, pemerintah kehilangan pajak," kata Hasan Aula, Ketua APSI.
(mdk/dzm)