LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Pembentukan badan yang tangani konten internet mendesak

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati D. Saptaningrum

2014-01-22 18:24:00
Internet
Advertisement

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak dibentuknya badan independen yang khusus menangani konten internet secara bebas dan imparsial yang berisi berbagai pemangku kepentingan.

Menurut LSM itu, saat ini, begitu banyak permasalahan yang mengemuka terkait dengan pemanfaatan internet, serta kebijakan negara melalui UU ITE, sehingga penting untuk menyiapkan strategi khusus guna mendorong kebijakan pengaturan internet yang ramah pada perlindungan kebebasan sipil.

Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati D. Saptaningrum mengatakan pihaknya juga merekomendasikan pentingnya melakukan penelaahan ulang dan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya untuk memberikan ruang yang memadai pengaturan mengenai konten internet dan pengawasannya.

Advertisement

Selain itu, tambahnya, memastikan adanya harmonisasi berbagai instrumentasi internasional hak asasi manusia yang telah diadopsi Indonesia, sebagai kerangka utama dalam revisi UU ITE, juga tak-bisa dielakkan.

"Hal ini sangat diperlukan dalam rangka memastikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, juga perlindungan hak atas privasi," ujar Indriaswati.

Hal penting lainnya, menurut Indriaswati, adalah mendorong aparat penegak hukum agar memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai mengenai berbagai jaminan perlindungan hak asasi manusia, khususnya yang terkait dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, sehingga mampu terimplementasikan di dalam setiap aktivitas penegakan hukum.

Advertisement

Selain itu, kaitannya dengan penggunaan sarana teknologi informasi, juga penting memastikan aparat penegak hukum mendapatkan cukup masukan informasi dan pengetahuan, perihal seluk-beluk perangkat tersebut, sehingga ada ketepatan dalam setiap tindakan yang terkait dengan penegakan hukum yang melibatkan sarana teknologi informasi.

Kemudian, penting juga untuk membentuk undang-undang untuk segera melakukan dekriminalisasi delik penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Pidana pencemaran nama baik, merupakan penggunaan secara sewenang-wenang hukum pidana terhadap ekspresi yang sah, dan merupakan salah satu bentuk paling parah dari pembatasan hak asasi manusia,” ujarnya.

Namun begitu, katanya, sebelum adanya dekriminalisasi terhadap pasal-pasal penghinaan/pencemaran nama baik, penting bagi Mahkamah Agung untuk mengeluarkan edaran resmi mengenai depenalisasi terhadap pasal-pasal tersebut, dalam penerapannya di lapangan.

Aparat penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut dan hakim, semestinya dapat berperan aktif dalam upaya meninggalkan penggunaan pasal-pasal ini, dengan mendorong pihak yang bertikai untuk memilih jalur mediasi.

"Perlu juga didorong suatu undang-undang khusus yang ditujukan dalam rangka melindungi hak atas privasi warga negara, khususnya dalam aktivitas berinternet. Perlindungan ini mencakup perlindungan dari tindakan surveillance dan intersepsi komunikasi yang sewenang-wenang, juga perlindungan terhadap data pribadi," katanya.

(mdk/dzm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.