LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Pegiat internet sebut pemerintah lamban tindak lanjuti revisi UU ITE

Pemerintah tak serius dalam menyelesaikan revisi naskah UU ITE dalam tahun ini.

2015-11-30 17:29:08
Revisi UU ITE
Advertisement

Pegiat internet dari SafeNet, Damar Juniarto, menyayangkan langkah pemerintah yang lamban dalam menyelesaikan pembahasan revisi UU ITE untuk di bahas di DPR RI. Padahal, Menkominfo Rudiantara pernah mengatakan jika tahun ini UU ITE akan dibahas di DPR RI, namun hingga hari ini tak kunjung dibahas.

"Revisi UU ITE ini akhirnya menjadi kesimpulan bahwa semua yang kita sampaikan tidak didengar oleh pemerintah. Meskipun ada langkah penurunan hukuman. Tetapi, kalau tidak lekas direvisi, dampaknya tidak hanya kita sebagai pegiat internet tapi akan berujung ke semua orang yang akan terkekang demokrasinya," katanya saat diskusi mengenai Darurat Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peran Netizen Kawal Demokrasi di Bakole Koffie, Jakarta, Senin (30/11).

Damar pun menyebutkan, jika pemerintah tak serius dalam menyelesaikan revisi naskah UU ITE itu dalam tahun ini, maka sama saja menghancurkan harapan dari netizen.

Advertisement

"Kalau tidak serius, maka betapa payahnya sekarang pemerintah saat ini. Di mana mereka membiarkan naskahnya terlunta-lunta. Padahal netizen sudah berharap ini diseriuskan dan diselesaikan," ujarnya.

Sementara itu, menurut pegiat internet dari ICT Watch, Donny BU, melihat jika dari sisi Kementerian yang menyusun naskah revisi UU ITE yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bagi dia belum begitu optimal, meskipun niat baik sudah dilakukan.

"Kalau di internal mereka, saya lihat mereka sudah beritikad mendorong revisi UU ITE ini. Bahkan Menkominfo sendiri, Pak Rudiantara pernah mengatakan jika persoalan ini menjadi pekerjaan rumah nya. Tapi kan tata administrasi atau politik tidak segampang itu, apalagi pergantian Menkopolhukam yang seharusnya bisa segera tapi agak terkendala. Namun tidak bisa begitu, Menkominfo juga harus lebih mendorong lagi agar revisi UU ITE ini bisa dibahas," jelasnya.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

(mdk/hwa)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.