LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Mestinya soal sanksi yang perlu direvisi di PP PSTE

Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A. Pangerapan menyatakan alasan mengapa pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2012. Salah satu alasannya adalah tidak ada sanksi.

2018-11-01 20:00:00
Internet
Advertisement

Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A. Pangerapan menyatakan alasan mengapa pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) khususnya pasal yang bersinggungan dengan penempatan fisik data center di Indonesia.

Menurutnya, salah satu alasannya adalah dalam aturan tersebut tak tertuang sanksi yang diberikan bilamana penyelenggara elektronik melanggarnya.

“Celakanya, dalam PP yang lama tidak ada sanksi. Ini pepesan kosong. Nah, yang baru ini nantinya ada sanksi. Seminim-minimnya adalah pemblokiran,” jelas dia saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kemarin, Rabu (31/10).

Advertisement

Pernyataan pria yang akrab disapa Semmy ini, membuat Ketua Umum Asosiasi Big Data AI (ABDI) Rudi Rusdiah turut berpendapat. Menurutnya, seharusnya pola pikir pemerintah tak seperti itu.

“Kalau begitu, kenapa bukan pasal sanksi ini saja yang krusial dan perlu direvisi,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (1/11).

Hanya saja, kata dia, jika perlu di amandemen atau direvisi adalah sanksinya yang jelas, sehingga perusahaan perusahaan baik asing atau dalam negeri mempunyai kepastian hukum dan semakin bergairah berbisnis perlengkapan DC dan Telematika di Indonesia.

Advertisement

Saat ini draft RPP itu telah selesai proses harmonisasi sejak 22 Oktober dan sudah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara (SetNeg) pada tanggal 26 Oktober 2018. Selanjutnya, menunggu ditanda-tangani presiden setelah dilakukan sinkronisasi atau pengecekan ulang oleh SetNeg.

Sebelumnya, Semmy menceritakan ikhwal pemerintah melakukan revisi PP ini. Dijelaskannya, dilakukannya revisi itu mengikuti adanya revisi dari UU ITE yang telah disahkan pada tahun 2016. Maka itu, diperlukan pula perubahan pada peraturan-peraturan turunannya seperti PP PSTE ini.

Dalam PP tersebut terkesan tak jelas terutama soal penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) yang harus ada di Indonesia. Sebab, saat ini yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah data-datanya bukan fisiknya.

Maka itu, ia mengatakan perlu adanya klasifikasi data. Dalam rancangan revisi PP tersebut, ada tiga klasifikasi data, antara lain; data strategis, data risiko tinggi, dan risiko rendah. Data strategis wajib hukumnya ada di Indonesia. Sebab data tersebut merupakan data yang begitu penting bagi negeri ini seperti keamanan dan pertahanan.

(mdk/faz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.