LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Menkominfo soal Safe Harbour: Surat Edaran dulu, aturan menyusul

Menkominfo soal Safe Harbour: Surat Edaran dulu, aturan menyusul. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada akhir Desember 2016 lalu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kebijakan Safe Harbour untuk pemilik platform e-commerce, pedagang, dan pengguna.

2017-02-27 18:00:00
Teknologi
Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada akhir Desember 2016 lalu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kebijakan Safe Harbour untuk pemilik platform e-commerce, pedagang, dan pengguna.

Tujuannya untuk perlindungan hukum bagi ketiga pihak dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, keputusan dikeluarkannya SE terlebih dahulu ini lantaran industri e-commerce di Indonesia terus mengalami perkembangan yang dinamis. Di mana tak jarang ada perubahan-perubahan yang seringkali terjadi di sektor e-commerce. Diperlukan juga jaminan hukum untuk melindungi ketiga pihak dengan batasan-batasannya.

Advertisement

Maka untuk membuat rasa nyaman bagi pemilik platform, pedagang, dan pengguna, dikeluarkannya SE lebih tepat dibandingkan menunggu untuk dibuatnya Peraturan Menteri (PM).

"Dunia internet itu dinamis. Kalau kita buat aturan terlebih dahulu, aturannya nanti bisa berubah lagi. Makanya kita buat SE lebih dahulu. Sayang juga kalau udah dibuat PM tapi tidak bisa dieksekusi," katanya saat acara sosialisasi dan konferensi pers mengenai kebijakan Safe Harbour di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (27/2).

Kata dia, SE Safe Harbour ini sama seperti yang diterapkannya untuk layanan aplikasi atau konten melalui internet atau Over The Top (OTT). Dari sisi kekuatan hukum, pastinya berbeda antara SE dengan PM.

Advertisement

Namun, ujar pria yang akrab disapa RA itu, pihaknya juga akan merencanakan untuk membuat PM mengenai Safe Harbour. Sayang, dia tak menjelaskan detail kapan PM itu akan dibuat.

"Nanti suatu saat akan jadi PM," ujarnya.

Kebijakan itu sudah barang tentu disambut baik oleh Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Menurut Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Aulia E. Marinto dengan adanya kebijakan itu pelaku industri merasa lebih nyaman untuk mengembangkan industri.

"Kami bisa fokus untuk terus berinovasi dengan beragam layanan," jelasnya.

Baca juga:
7 Hewan imut ini ternyata predator mematikan!
Bagaimana penjelasan ilmiah dari 'bunga kuku?'
NASA temukan 7 planet mirip Bumi, sangat berpotensi dihuni!
8 Kejadian di masa lalu ini buat Bumi hampir kiamat!
4 'Penyakit' yang justru bikin manusia makin kuat
Penemuan revolusioner, bakteri bisa dijadikan pembangkit listrik!
Mengapa makin tua, perut pria makin buncit?

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.