Menkominfo Johnny sebut RUU PDP Sudah Dikirim ke DPR
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah dikirim Presiden RI ke DPR RI pada akhir pekan lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah dikirim Presiden RI ke DPR RI pada akhir pekan lalu.
"Pemerintah telah mengirimkan surat resmi ke DPR. Kami harap bisa dibahas secara cepat. Kami juga berharap agar DPR bisa memberikan masukan terkait RUU PDP ini. Sehingga nantinya Indonesia segara memiliki UU PDP," kata Johnny kepada awak media di kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (28/1).
Dia melanjutkan, RUU PDP ini memiliki 15 BAB dan 72 pasal. Meski begitu, nantinya jumlah BAB dan pasal bisa bertambah maupun berkurang. Tergantung pembahasan dengan DPR RI.
"Intinya, ada 4 unsur penting yang mengatur dalam RUU PDP. Pertama, kedaulatan data. Kedua, terkait dengan kepemilikan data atau data owner. Ketiga, data user. Dan keempat terkait dengan lalu lintas data antarnegara," jelas dia.
4 Negara Asean
Menurut Johnny, di negara Asean saat ini telah ada empat negara yang memiliki GDPR atau UU Perlindungan Data Pribadi. Keempat negara itu adalah Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina.
"Jika nanti Indonesia selesai (pembahasan RUU PDP-red), Indonesia jadi negara kelima yang memiliki UU perlindungan data khususnya data pribadi," kata politisi Nasdem ini.
Di sisi lain, jika dilihat dari sisi global, sejauh ini sudah ada 126 negara yang juga telah memiliki UU PDP. Artinya jika Indonesia selesai membahas RUU PDP, maka negeri ini menjadi negara ke 127 yang telah memiliki UU data pribadi.
"Karena perlindungan data menjadi penting saat ini. Saat ini menjadi relevan memiliki perlindungan data pribadi. Karena memang kehidupan global, nasional, kehidupan ekonomi kita telah bergeser menjadi kehidupan di era digital," ungkapnya.