Menkominfo bakal keluarkan aturan privasi digital
Diaturnya hal terkait privasi digital ini karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran data pribadi melalui SMS dan telpon.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan aturan tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Rencananya, aturan yang sering disebut dengan privasi digital tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (PM) dan ketok palu di akhir tahun ini. Untuk saat ini, aturan itu sudah selesai tahapan uji publik.
Diaturnya hal terkait privasi digital ini lantaran sudah meresahkannya kasus-kasus pelanggaran data pribadi melalui SMS maupun telepon. Kebanyakan, bocornya informasi data pribadi itu disalahgunakan untuk menawarkan pinjaman uang, penipuan, atau kasus-kasus yang lain.
Menurut Menkominfo, idealnya, aturan yang menangani isu tersebut masuk dalam ranah Undang-undang. Namun, karena makin banyaknya praktik-praktik yang melanggar aturan tersebut, untuk saat ini masuk dalam PM. Sebab, bila akan masuk Undang-undang, maka itu akan dibahas pada prolegnas tahun 2016.
"Nantinya memang akan masuk ke Undang-undang, tapi pembahasannya kan masih lama dan masuk pada prolegnas 2016. Kita hadirkan melalui PM ini, bersifat sementara karena kondisinya sudah seperti ini, makanya kita hadirkan dulu melalui PM. Barulah nanti dibahas untuk Undang-undang," ujarnya kepada Merdeka.com di kantornya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (9/10).
Dirinya pun mengakui jika pengamanan data pribadi memang menjadi isu yang harus diselesaikan, lantaran sudah ada banyaknya korban yang menjadi target penyalahgunaan data pribadi tersebut. Dirinya pun mencontohkan hal kecil manakala pelanggan menggunakan layanan Go-Jek. Layanan aplikasi transportasi milik Nadiem Makariem ini, mengharuskan para pelanggannya mengisi nomor handphone penggunanya. Nah, bukan tidak mungkin hal itu bisa disalahgunakan oleh oknum pengemudi Go-Jek.
"Itu hanya sekadar contoh ya. Makanya, hal itu sudah harus diatur. Bisa saja itu terjadi kalau tidak ada aturan yang jelas soal data-data pribadi," tuturnya.
(mdk/dzm)