Mahasiswa ancam demo jika aturan OTT tak keluar akhir Maret
Termasuk aturan pajak transaksi iklan digital bagi pemain Over The Top (OTT) seperti Facebook, Google, dan lain-lain
Ketua Presidium Asosiasi Mahasiswa Telematika Indonesia (AMATI), Dedi, mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, untuk segera menerbitkan aturan mengenai Badan Usaha Tetap (BUT) dan pajak transaksi iklan digital bagi pemain Over The Top (OTT) seperti Facebook, Google, dan lain sebagainya.
"Berdasarkan dari hasil perbincangan kami dengan pihak Kominfo, mereka mengatakan telah menyiapkan aturan yang kami maksud," ujarnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) seusai melakukan pertemuan dengan pihak Kemkominfo, Jakarta, Senin (7/3).
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pemain OTT tersebut, rencananya akan diterbitkan pada akhir Maret 2016. Tujuan dari aturan menteri (Permen) itu di antaranya memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik, perlindungan konsumen, dan pajak.
"Intinya, sederhananya, sampai pada akhir Maret nanti, progresnya belum ada kejelasan, maka kami akan langsungkan aksi lanjutan. Ini kedaulatan digitalisasi. Indonesia hanya dijadikan pasar saja, tanpa ada sumbangsih OTT asing," jelasnya.
Sementara itu, di sisi lain, menurut salah satu Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan, tuntutan para mahasiswa tersebut sebetulnya sejalan dengan apa yang sedang diusahakan oleh pemerintah saat ini.
"Mereka menghimbau kepada Kemkominfo untuk segera menerapkan regulasi terkait OTT terutama OTT asing agar menaati aturan yang ada seperti pajak dan lain-lain. Selain itu juga mereka meminta agar Kemkominfo tegas terkait pemblokiran situs-situs negatif. Dari kita juga sudah aktif soal isu situs-situs negatif. Kemudian soal konten-konten LGBT, mereka juga sampaikan," terang Ketut yang juga ikut dalam proses mediasi tersebut.
Bagi para mahasiswa yang tergabung dalam AMATI tersebut, memandang jika masih ada OTT yang tak menuruti aturan negeri ini, maka sanksi blokir harus diterapkan. Terlebih, masih memunculkan emoji LGBT seperti misalnya pada aplikasi perpesanan WhatsApp.
"Kalau tidak menuruti aturan nantinya, blokir saja WhatsApp. Ganti dengan produk-produk anak bangsa yang sejenis. Tapi memang, seyogyanya sebelum diblokir, aplikasi seperti WhatsApp harus diberikan himbauan terlebih dahulu, jika WhatsApp masih ingin beroperasi di Indonesia," jelasnya.
Baca juga:
DPR minta aturan pajak untuk Google dkk disegerakan
2019, Rudiantara yakin jaringan pita lebar jangkau seluruh Indonesia
Soal e-commerce, Menkominfo harap Indonesia tak hanya jadi pasar
Menkominfo: Orang Indonesia lebih suka download daripada upload
Pantas diblokir? Tumblr memang izinkan konten porno