LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Legalkah transaksi elektronik potong pulsa?

Andi Budimansyah: Transaksi melalui pemotongan pulsa sangat riskan

2013-07-12 20:20:00
Teknologi
Advertisement

Transaksi lewat ponsel dengan sistem potong pulsa mengundang perdebatan di kalangan komunitas telematika, terutama sejak kemunculan layanan dari Indosat berupa pemotongan pulsa untuk pembelian aplikasi di Windows Store.

Sebelum ini, layanan pembelian ring backtone, atau aplikasi full track music juga menggunakan fasilitas pemotongan pulsa.

Menurut praktisi IT, Andi Budimansyah, transaksi melalui pemotongan pulsa sangat riskan, karena otoritas keuangan tidak bisa memantau uang beredar.

Adapun, menurut Ketua Bidang Industri Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Rudi Rusdiah, kalau melihat kerja sama perbankan dengan perusahaan telekomunikasi saat beli pulsa untuk ponsel lewat ATM, sudah tidak ada bedanya debit pulsa dan debit digital money.

"Sayang, Permenkominfo nya belum keluar, jadi PP No. 82 Tahun 2012 tentang Transaksi Elektronik belum mencakup aturan teknis mengenai hal tersebut," ungkapnya.

Jadi, tambah Rudi, lihat saja aturan Bank Indonesia untuk transaksi dengan ponsel untuk layanan mobile banking.

Dia menambahkan apabila melihat PP No. 82 Tahun 2012, banyak yang harus didaftarkan sebagai perusahaan penyelenggaraan transaksi elektronik.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia nampaknya belum punya perangkat atau payung hukum yang mengatur transaksi jual beli aplikasi dengan pemotongan pulsa, sehingga posisi konsumen sangat lemah.

"Itu masuk peraturan Bank Indonesia, bukan regulasi telekomunikasi," ujar anggota BRTI, Nonot Harsono.

Andi yang juga Ketua Pengelola Nama Domain Indonesia juga menyoroti soal nomor telepon yang dijadikan nomor rekening. Menurut dia, boleh saja asal bekerja sama dengan lembaga keuangan dan yang ditransaksikan adalah 'uang' dan bukan 'pulsa'.

"Juga pemilik no telponnya harus yang terdata dengan baik, supaya tidak dijadikan rekening untuk menampung kejahatan atau transaksi ilegal lainnya," katanya.(mdk/ega)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.