LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

LBH Pers dukung mantan bos IM2 ajukan PK lagi

Keputusan MA itu membuat kalangan industri telekomunikasi ramai-ramai bikin petisi

2015-11-09 15:01:00
Menkominfo
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menolak soal Peninjauan Kembali (PK) kasus mantan Direktur IM2, Indar Atmanto. Indar dituding menyalahgunakan frekuensi 2,1 GHz/3G sehingga dirinya dijebloskan penjara dengan masa hukuman 8 tahun. Putusan penolakan PK tersebut diketok palu pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pidsus/2015.

Keputusan MA itu membuat kalangan industri telekomunikasi ramai-ramai bikin petisi. Tak hanya dari kalangan industri saja, LBH Pers juga ikut menyatakan sikapnya atas penolakan PK Indar Atmanto.

"Menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara. yang mengakibatkan kurang lebih 300 penyelenggara Internet di Indonesia terancam di penjara," ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin dalam konferensi persnya di kantor LBH Pers, Jakarta, Senin (9/11).

Advertisement

Dia pun berujar penolakan Putusan PK Indar Atmanto, berpotensi membelenggu kebebasan mendapatkan manfaat pendidikan, informasi, sosial, dan ekonomi dari internet. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan upaya-upaya nyata atas kasus tersebut.

"Kemkominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha," jelasnya.

Dia juga mendukung agar Indar Atmanto mengajukan PK sekali lagi untuk terciptanya keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, kasus ini merupakan pemahaman penegak hukum tentang penggunaan pita frekuensi tidak sejalan dengan tatanan teknis telekomunikasi dan regulasi.

Advertisement

Maka, dapat dianalogikan bahwa setiap orang termasuk Jaksa, Hakim yang menggunakan smartphone, handphone, atau laptop untuk internet, bisa juga dikriminalkan menggunakan pita frekuensi tanpa izin.

Baca juga:
Soal kasus mantan bos IM2, Menkominfo: Saya shock dan prihatin
PK mantan bos IM2 ditolak MA, Indosat bakal ajukan PK lagi
PWI Jaya khawatirkan terputusnya jaringan internet
PK mantan bos IM2 ditolak MA, Indosat bakal ajukan PK lagi
PK mantan bos IM2 ditolak MA, asosiasi industri telko bikin petisi
Kejaksaan Agung dinilai tak bisa eksekusi IM2 sebelum PK keluar

(mdk/lar)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.