KPPU gantung merger XL-Axis sampai 28 Maret
Hal ini dikarenakan KPPU ingin memastikan dan menjamin bahwa kegiatan merger ini tidak menimbulkan praktik monopoli
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum juga mengeluarkan keputusan mengenai rencana merger PT XL Axiata dan PT AXIS Telekom Indonesia. Bahkan, KPPU baru akan mengumumkan hasilnya pada 28 Maret.
Demikian disampaikan Ketua KPPU Nawir Messi usai pertemuan tertutup dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. "Kami memiliki waktu 2,5 bulan untuk menyelesaikan penilaian menyeluruh terhadap merger dan akuisisi yang dilakukan XL dan Axis. Selesainya sekitar tanggal 28 Maret 2014,” jelas Nawir Messi, Kamis (9/1).
Menurut anggota KPPU untuk 2 periode ini, saat ini KPPU sedang melakukan proses pengumpulan informasi untuk memperdalam penilaian secara menyeluruh. Dan salah satu isu penting dalam kajian ini, katanya, adalah memastikan dan menjamin bahwa kegiatan merger ini tidak menimbulkan praktik monopoli terhadap industri telekomunikasi.
Nawir mengatakan KPPU berharap peran XL sebagai operator murah tidak hilang setelah berkonsolidasi dengan Axis. Pasalnya, operator murah ini merupakan salah satu penggerak industri telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir.
Dan dalam pertemuan dengan Kementerian Kominfo disampaikan pula bahwa KPPU menginginkan agar merger XL-Axis tidak menimbulkan market abuse dengan memanfaatkan market power di mana tarif dinaikkan tanpa mengurangi jumlah pelanggan.
(mdk/dzm)