Komisi Pengawas Persaingan Usaha Prancis tuntut Apple Rp 700 miliar!
Apple dituduh melakukan kontrak ilegal dengan operator lokal
Setelah lolos dari jeratan hukuman pemerintah Amerika soal penolakan peretasan iPhone dari permintaan FBI, Apple kini berurusan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha-nya Prancis atau DGCCRF.
Dikutip dari Phone Arena (06/04), DGCCRF melayangkan gugatan pada Apple dengan nilai USD 55,3 juta atau setara dengan Rp 732 miliar. Tuntutan ini berawal dari temuan DGCCRF yang menunjukkan bila Apple melakukan pemaksaan kontrak ilegal dengan operator selular di Prancis.
Lebih detail, DGCCRF menyatakan bila kontrak Apple dan operator Prancis sangat tidak adil, dan terlalu menguntungkan Apple. Setidaknya DGCCRF menemukan 10 pasal dalam kontrak Apple dan operator selular Prancis yang disebut ilegal.
Beberapa pasal ilegal itu mengharuskan operator selular membeli perangkat iPhone dalam jumlah tertentu selama 3 tahun, membayarkan iklan Apple, dan mensupsidi perbaikan iPhone pengguna. Bahkan salah satu pasal menyebut Apple diperbolehkan menggunakan paten dan merek dagang operator selular tadi.
Apabila DGCCRF memang dipengadilan nanti, uang denda yang dibebankan pada Apple itu akan dibagikan ke beberapa operator selular Prancis sebagai uang ganti rugi. Selain itu tidak tertutup kemungkinan Apple akan mendapat denda tambahan sebesar Rp 119 miliar.
Hal yang paling ditakutkan Apple mungkin adalah datangnya rentetan tuntutan dari berbagai negara di dunia apabila DGCCRF berhasil memenangkan sengketa ini.
Baca juga:
Sebelum dipakai Apple, nama 'SE' ternyata sudah jadi milik LG
Ini harga 'asli' iPhone SE, beda jauh dari penawaran Apple!
Meski lebih tebal, iPhone SE tak lebih kuat dari iPhone 6s
Cukup pakai alat mungil ini, berbagai jenis iPhone bisa dibobol!
Apple penasaran bagaimana cara FBI sukses retas iPhone