LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Kominfo rilis sistem perizinan online

e-Licensing berfungsi untuk memberikan transparansi proses pelayanan melalui fitur monitoring proses.

2013-07-01 11:11:00
Teknologi
Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan sistem layanan online perizinan penyelenggaraan telekomunikasi (e-Licensing).

Sistem e-Licensing mulai berlaku hari ini dan akan memasuki masa transisi selama enam bulan, setelah itu Kominfo tidak akan melayani pengajuan perizinan secara hard copy.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Syukri Batubara mengatakan e-Licensing merupakan bagian dari sistem pelayanan publik Ditjen PPI yang dikembangkan sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan lebih mudah dijangkau serta dalam rangka menghindari terjadinya praktik KKN dan percaloan dalam proses perizinan dan uji laik operasi (ULO) penyelenggaraan telekomunikasi.

"E-Licensing perizinan telekomunikasi muncul dikarenakan adanya tuntutan terhadap keterbukaan layanan terhadap masyarakat dalam melakukan proses perizinan jasa dan jaringan telekomunikasi, serta sebagai komitmen dari Ditjen PPI terhadap layanan kepada masyarakat untuk dapat melakukan proses perizinan yang transparan," ujarnya pada peluncuran e-Licensing Kominfo, Senin (1/7).

Penggunaan teknologi aplikasi berbasis web, tambahnya, merupakan jawaban untuk lebih mempermudah memberikan layanan jasa kepada masyarakat.

Manfaat e-Licensing antara lain, memberikan transparansi proses pelayanan melalui fitur monitoring proses, pemohon izin hanya cukup menyampaikan surat permohonan dan surat pernyataan bermaterai saja jika dokumen kelengkapan lainnya sudah dikirim online.

E-Licensing juga dimaksudkan untuk meningkatkan mutu database pemohon izin dan pemilik izin penyelenggaraan layanan jasa dan jaringan telekomunikasi, serta memudahkan pengecekan daftar penyelenggara telekomunikasi (jasa dan jaringan telekomunikasi) oleh instansi yang membutuhkan.(mdk/das)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.