KNPK Temui Kemkominfo Bahas Pemblokiran Iklan Rokok di Internet
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) melakukan pertemuan dengan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) melakukan pertemuan dengan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Mediasi tersebut membahas tentang penapisan iklan rokok di internet.
Ketua KNPK, Muhammad Nur Azami mengatakan, ikhwal dari munculnya pemblokiran iklan rokok itu adalah adanya rapat tertutup yang dilakukan Kementerian Kesehatan dengan stakeholder lain yang tidak melibatkan pihaknya. Kemudian munculah surat rekomendasi kepada Kemkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet.
"Hasil dari diskusi tertutup itu merekomendasikan untuk mengirim surat resmi pemblokiran iklan rokok di internet kepada Kemkominfo," ungkapnya saat konferensi pers usai melakukan pertemuan di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (2/7).
Pihaknya pun memantau isu ini sampai dengan Kemkominfo mengumumkan sebanyak 114 situs yang diblokir lantaran dianggap melanggar. Menurutnya, jika iklan rokok dilarang, maka akan banyak sekali dampak yang menjadi konsekuensi berat.
"Ini karena akan berdampak multiefek. Yang terpukul itu industri media. Belanja iklan rokok itu mencapai Rp 44,8 Triliun," kata dia.
Sementara itu, menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, sejauh ini pemerintah melakukan pengendalian konten atas permintaan instansi terkait.
Sebanyak 114 situs yang diblokir itu lantaran melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tentang Pengaman Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tahun 2012 pasal 27.
"Kalau kontennya jelas memperlihatkan orang merokok gak boleh. Saya setuju tentang pengendaliannya," jelas pria yang akrab disapa Semmy ini.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pernah mengatakan pemblokiran iklan rokok ini bukan berarti pemerintah melarang penjualan rokok di Indonesia. Sebab hanya iklannya saja yang dilarang oleh pemerintah sedangkan penjualannya tetap diperbolehkan.
Selain itu lanjut Rudiantara, dirinya juga tidak menyalahkan produsen rokok sepenuhnya. Sebab menurutnya, iklan yang tayang di situs-situs online ini belum tentu ditayangkan langsung oleh produsen rokok.
(mdk/faz)