Kini sebar konten porno di internet Israel bisa dihukum bui
Hukuman yang dijatuhkan bisa sampai lima tahun penjara.
Jangan sekali-kali unggah aib seseorang, terutama video pornonya, di Israel. Jika nekat, maka undang-undang yang baru saja disahkan di sana siap menghukum Anda.
Seperti yang dilansir oleh Mashable (8/1), parlemen negeri tersebut baru saja mengabulkan sebuah undang-undang yang menjerat pelaku pengunggah video porno dengan motif menjatuhkan seseorang. Mereka yang melakukan hal ini bisa dihukum sampai lima tahun penjara.
"Kami jadi saksi di mana makin banyak kasus penyerangan seksual difilmkan dan kemudian disebarkan tanpa batas," kata Yifat Kariv, anggota parlemen yang mengajukan undang-undang tersebut.
Dengan adanya undang-undang ini, mereka yang mengunggah video porno mantan kekasihnya tanpa izin akan disamakan derajatnya sebagai pelaku kejahatan seksual. Hal ini mirip dengan undang-undang yang diberlakukan di negara bagian New Jersey dan California, Amerika Serikat.
Undang-undang ini sendiri sebelumnya muncul akibat adanya kasus di mana seseorang mengunggah video porno dalam sebuah grup di WhatsApp, aplikasi perpesanan populer di smartphone. Orang itu adalah seorang kekasih yang sakit hati karena diputuskan pacarnya tersebut.
(mdk/nvl)