Kemkominfo sebut telah gerak cepat tangkal prostitusi online
Masalahnya para pengguna menyalahgunakan media sosial sebagai alat pemasaran
Maraknya prostitusi online, membuat masyarakat gerah akan perbuatan ini. Terlebih, media sosial dianggap sebagai alat pemasaran. Tak sebatas itu saja, yang lebih mengerikan lagi adalah adanya aplikasi media sosial khusus bagi homoseksual. Aplikasi itu bisa mendeteksi sesama pengguna dalam radius tertentu.
"Aplikasi ini memudahkan penggunanya untuk saling bertukar foto, atau bahkan langsung melemparkan pertanyaan untuk melakukan hubungan badan," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal (BrigJen) Agung Setya.
Sementara itu, Plt Dirjen Aptika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Mariam F. Barata, mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan penutupan situs-situs menyimpang dan berbahaya sejak tahun 2009. Namun, persoalannya adalah jika yang bermasalah akun pengguna (user) media sosial, Kemkominfo harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak media sosial tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza. Dia mengatakan, pemblokiran selama ini sudah bergerak cepat dalam mengatasi berbagai situs dan akun media sosial yang menyimpang. Kendati begitu, diperlukan adanya justifikasi yang kuat untuk dapat mengajukan permintaan blokir kepada pihak sistem aplikasi maupun media sosial yang disalahgunakan untuk transaksi perdagangan online tersebut.
"Aplikasi seringkali sudah memberikan batasan umur, jadi kita butuh justifikasi yang kuat untuk dapat bicara dengan pihak media sosial itu sendiri," jelasnya seperti yang dilansir dari website resmi Kemkominfo, Rabu (07/09).
Baca juga:
'Media sosial masih longgar dimanfaatkan untuk bisnis prostitusi'
AR gunakan aplikasi khusus gay buat jual anak di bawah umur
Pemerintah blokir 780 ribu situs judi hingga pornografi
Menkominfo soal 1000 startup: Yogyakarta banyak orang kreatif
Bagaimana kelanjutan balon internet Google? Ini kata Menkominfo