Kemkominfo sebut telah blokir aplikasi berbau LGBT
Kemkominfo sebut telah blokir aplikasi berbau LGBT. sejak 28 September 2016 Kemkominfo telah memblokir 3 DNS dari 3 Aplikasi LGBT. Kemudian pada 12 Oktober 2017, Kemkominfo menyatakan telah memblokir 5 DNS dari Aplikasi B***d juga telah dilakukan pemblokiran.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengklaim terus aktif melakukan penanganan konten negatif di Internet. Termasuk, kegiatan yang melanggar juga yang memberikan dukungan terhadap pelanggaran nilai dan norma sosial budaya. Contohnya LGBT.
Dalam siaran pers yang diterima Merdeka.com, sejak 28 September 2016 Kemkominfo telah memblokir 3 DNS dari 3 Aplikasi LGBT. Kemudian pada 12 Oktober 2017, Kemkominfo menyatakan telah memblokir 5 DNS dari Aplikasi B***d juga telah dilakukan pemblokiran.
"Pada 15 Januari 2018, kami telah melakukan beberapa tindakan, yakni mengirimkan permintaan kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) 73 aplikasi berkenaan dengan LGBT dari Google Play Store, melakukan pemblokiran 15 DNS dari 15 Aplikasi LGBT yang ada pada Google Play Store, dan mengajukan kepada Facebook terhadap 1 grup LGBT yang meresahkan masyarakat untuk dilakukan suspend," ujar Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza, Rabu (17/1).
Dilanjutkannya, selama Januari 2018 ini, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran. Di samping itu, juga terdapat 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini. Berkenaan dengan Aplikasi B***d, 9 DNS yang dimilikinya telah diblokir.
"Kemkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya bermasyarakat di Indonesia," terangnya.
Kementerian Kominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi B***d dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir. Selain cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan.
Penyelenggara konten global dan nasional juga diimbau aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif. Dalam suasana formal maupun informal, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, Metube dan lainnya dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negatif.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkapkan Polres Cianjur Cianjur melakukan penangkapan terhadap lima pelaku pesta seks sesama jenis di wilayah Cipanas, Cianjur. Menurut salah seorang pelaku, perkenalan dengan sesama gay ini melalui aplikasi Blued. Dalam aplikasi tersebut, didapati sebanyak 200 orang gay di wilayah Cianjur.
Baca juga:
Jeremy Teti jelaskan alasannya bersikap Pro LGBT dalam debat
Dihujat karena tudingan Pro LGBT, Jeremy Teti beri pengertian ke keluarga
Banyak LGBT jadi alasan Dhani sempat tak setuju El kuliah di London
PHRI Kaltim larang hotel izinkan pesta LGBT saat pergantian tahun baru
Tolak uji materi pasal kesusilaan, MK disebut pakar legalkan kaum LGBT