LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Kemkominfo Mulai Proses Penataan Ulang Frekuensi 800-900 MHz

Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) mulai melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz pada Rabu (23/01). Di frekuensi ini ada beberapa operator seluler yang menempati yakni, Telkomsel dan Indosat Ooredoo. Penataan ulang akan diawali di sebagian cluster Kepulauan Riau.

2019-01-26 15:11:00
Teknologi
Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) mulai melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz pada Rabu (23/01). Di frekuensi ini ada beberapa operator seluler yang menempati yakni, Telkomsel dan Indosat Ooredoo. Penataan ulang akan diawali di sebagian cluster Kepulauan Riau.

Sesuai data Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz ini akan melibatkan tidak kurang dari 42.000 titik Network Element atau Base Station. Penataan ulang ditargetkan selesai paling lama pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019.

"Manfaat penataan ulang bagi operator seluler adalah dapat mengimplementasikan teknologi Mobile Broadband dengan lebih fleksibel. Fleksibilitas itu akan membuka kemungkinan lebih besar bagi operator seluler untuk meningkatkan teknologi yang digunakan saat ini, dari semula 2G menjadi 3G atau 4G sehingga dapat mempercepat perluasan cakupan wilayah layanan 4G (LTE) ke daerah-daerah yang saat ini belum menikmati layanan 4G," jelas Plt Kepala Humas, Kemkominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, belum lama ini.

Advertisement

Pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz dilakukan berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2018.

Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 29/DIRJEN/2019 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2019.

Berbeda dengan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berakhir bulan April tahun 2018 yang melibatkan tiga operator seluler, kali ini pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz hanya melibatkan dua operator seluler yaitu Indosat dan Telkomsel.

Advertisement
(mdk/faz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.