Kata SEA Group soal Pemerintah Pungut Pajak Produk Digital dari Luar Negeri
Pemerintah telah melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.
Pemerintah telah melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital. 12 Perusahaan ini ialah mereka yang memperjualbelikan barang atau produk digital dari luar negeri, antara lain Shopee dan JD.id.
Pandu Patria Sjahrir, Presiden Komisaris SEA Group Indonesia turut berpendapat. SEA Group Indonesia merupakan Perusahaan yang membawahi Shopee. Menurut Pandu, isu pajak produk digital mutlak diapresiasi. Sebab, dengan adanya pungutan pajak ini, artinya memberikan kontribusi bagi negara. Terutama tidak adanya harga tambahan yang dibebankan kepada konsumen.
"Saya harap e-commerce di Indonesia bisa berkontribusi lebih dalam membantu negara, salah satunya dengan mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 48 tahun 2020," kata Pandu.
Hanya saja, lanjut Pandu, yang perlu diperhatikan adalah sosialisasi pihak terkait kepada masyarakat agar tak salah paham mengenai pajak ini.
"Jangan sampai masyarakat mengira kalau belanja di e-commerce jadi kena pajak. Padahal, yang kena pajak itu adalah hanya produk digital dari luar negeri, bukan semua barang yang dijual di platform. Nah, ini menurut saya harus clear untuk disampaikan kepada masyarakat," tutur Pandu.
Bentuk Dukungan Produk Dalam Negeri
Pandu menyebut pungutan pajak digital ini dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk dalam negeri.
Hal ini, kata Pandu, penting untuk ditekankan agar jangan sampai regulasi yang dibuat justru tidak seiring dengan program pemerintah yang ingin meningkatkan konsumsi masyarakat untuk membantu perekonomian saat pandemi, seperti melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI).
"Pemerintah melalui BBI kan ingin mendorong produk UMKM, dan kami sangat mendukung hal tersebut. Jadi, pungutan terhadap produk digital luar negeri harusnya bisa ditangkap sebagai salah satu langkah dukungan dari pemerintah, tapi memang ini harus benar-benar disampaikan dengan baik, supaya tidak ada kesalahpahaman," ujar Pandu.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Mochamad Wahyu Hidayat