LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Kata DPR soal penyalahgunaan data pelanggan

Kata DPR soal penyalahgunaan data pelanggan. Anggota komisi I DPR RI, Sukamta, mengritik lalainya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait penyalahgunaan NIK. Kejadian itu bermula dari laporan warganet yang menyadari bahwa NIK yang dimilikinya telah didaftarkan lebih dari 50 nomor.

2018-03-06 16:28:00
Telco
Advertisement

Anggota komisi I DPR RI, Sukamta, mengritik lalainya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait penyalahgunaan NIK. Kejadian itu bermula dari laporan warganet yang menyadari bahwa NIK yang dimilikinya telah didaftarkan lebih dari 50 nomor. Atas kejadian itu, wakil rakyat dapil DIY itu meminta pertanggung jawaban pemerintah.

“Kita minta pertanggungjawaban pemerintah atas disalahgunakannya NIK ini. Sejak awal kami sudah berulang kali menegaskan pemerintah agar menjamin perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang kependudukan,” katanya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (6/3).

Bahkan menurutnya, pemerintah terlalu pede menjamin bahwa tiada data masyarakat yang tersalahgunakan. Sekretaris Fraksi PKS di DPR ini mengingatkan pemerintah agar melaksanakan amanah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengatur perlindungan data pribadi ini.

Advertisement

Pada Pasal 26 ayat 1, diatur bahwa penggunaan informasi menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Pada bab penjelasan UU ITE juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

Maka, dengan kejadian disalahgunakannya NIK dan KK ini, dapat diartikan bahwa pemerintah telah lalai dalam menjamin salah satu hak pribadi warganya.

“Kami setuju dengan urgensi registrasi Sim Card dalam rangka mencegah dan meminimalisasi tindak kejahatan seperti kejahatan terorisme, penipuan, hoax, dan lain-lain. Tapi tanpa jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi, hanya akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru,” jelasnya.

Advertisement

Disamping itu dengan adanya data pengguna yang akurat ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi pengembangan dunia digital di Indonesia. Tetapi lagi lagi syarat utama pengembangan digital adalah keamanan data pribadi, tanpa itu dunia digital kita akan tetap rentan dan pasti tidak akan berkembang dengan optimal.

“Karena itu, saya mendesak Kominfo untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Dan bila memang terjadi kesalahan, tuntut pertanggungjawaban semua pihak terkait. Meskipun bila kesalahan ada pada operator, pemerintah juga tetap harus ikut bertanggung jawab," tegasnya.

Baca juga:
Tahun ini, Telkomsel gelar kembali Indonesia Games Championship
Kata Kemkominfo soal penyalahgunaan NIK registrasi kartu prabayar
Cara mengaktifkan kartu SIM yang diblokir
Di MWC 2018, Telkomsel unjuk gigi luncurkan CloudAIR 2.0
Coba cara ini jika registrasi kartu SIM masih gagal
Pelanggan gonta-ganti kartu, operator seluler habiskan dana Rp 2 triliun per tahun
Telkomsel ajak pelanggan registrasikan kartu prabayar

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.