LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Indar Atmanto: Aneh... ada sidang seperti tak ada sidang

Indar Atmanto mengungkapkan jika sidang selama 6 bulan terkait kasus Indosat dan IM2 sia-sia

2013-05-30 14:16:00
Indosat
Advertisement

Indar Atmanto tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya. Raut muka kekecewaan tergambar dari senyumnya yang kecut mendengarkan tuntutan jaksa yang dibaca bergantian.

Sesekali dia mengkerutkan dahi, terutama pada saat jaksa membacakan keterangan teknis yang menurut Indar salah dan bertolak belakang dari kenyataan yang sebenarnya.

"Aneh...," begitu jawabnya pendek saat merdeka.com menghampirinya. Sejumlah rekannya di Indosat dan industri telekomunikasi tampak memberikan dukungan kepadanya dengan menyalami Indar dan meminta agar Indar bersabar.

Ya, Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dari Rp 1,358 triliun yang dianggap jaksa merupakan kerugian negara. Sisa dari nilai kerugian negara tersebut ditanggungkan kepada pihak korporasi Indosat dan IM2.

Sambil sedikit berkaca-kaca Indar berkali-kali menyayangkan jaksa yang tidak memakai fakta-fakta di persidangan.

"Ada sidang tapi seperti tak pernah ada sidang bila jaksa akhirnya memakai bukti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Semua tahu kalau BAP itu di bawah tekanan. Lalu apa gunanya persidangan selama 6 bulan ini bila akhirnya jaksa tidak memakai fakta-fakta yang ada di dalamnya," keluhnya.

Indar menilai jaksa sudah menggunakan asas praduga bersalah sejak awal sehingga apapun hasil dan fakta di persidangan, tetap saja jaksa menyalahkannya.

Praktisi hukum Sulaiman Sembiring mengungkapkan jaksa juga seharusnya tak memakai bukti dari BPKP yang nyata-nyata sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengaruh kasus Indar juga sangat dirasakan oleh industri terkait, yaitu penyelenggara jasa Internet Indonesia atau Internet Service Provider (ISP). Karena bagaimana pun, bila kasus IM2 dan Indosat ini lolos maka 280 ISP lainnya pun bisa kena getahnya.

Indar mengungkapkan di persidangan pekan depan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan yang intinya akan membeberkan fakta-fakta di persidangan.

"Jaksa Penuntut Umum itu sebenarnya tidak harus memberikan tuntutan, karena hal itu juga pernah diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arif. Semoga saja masih ada keadilan di negeri ini, hanya Tuhan yang tahu," tuturnya.(mdk/dzm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.