LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

IDPRO minta pemerintah tak perlu revisi aturan data center

Anggota IDPRO Loli Amalia, juga mempertanyakan terkait klasifikasi data. Menurutnya, akan sulit membedakan mana data tingkat tinggi, menengah, dan rendah.

2018-10-18 17:24:46
Internet
Advertisement

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Rencananya pasal 17 yang membahas mengenai data center juga akan direvisi. Terkait hal ini, Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), buka suara. Intinya mereka tidak ingin pasal itu diubah.

Pasal 17 itu berbunyi; 'Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya'.

Alasannya, banyak keunggulan penempatan data center yang bisa dilakukan jika pasal tersebut tak direvisi. Mulai dari sisi keamanan data dan iklim bisnis data center sendiri. Menurut Teddy Sukardi, Sekjen IDPRO, keamanan data merupakan tanggung jawab sebuah negara. Maka itu, sudah seharusnya penempatan data center ada di Indonesia.

Advertisement

"Pemerintah Kanada pernah mengatakan jangan sembarangan menaruh data center, apalagi jika di luar negeri. Masalahnya, jika data center berada di luar negeri, mudah saja dibongkar dan diakses oleh negara lain. Maka itu, keberadaan negara harus melindungi seluruh data masyarakat," jelasnya di Jakarta, Kamis (18/10).

Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana merevisi pasal 17 itu dengan beberapa klasifikasi data yang wajib ditaruh di Indonesia. Terdapat tiga tipe kategori yang diklasifikasikan, yakni data strategis, risiko tinggi, dan risiko rendah.

Bahkan, data yang diklasifikasikan strategis pun dibagi 3 kategori, data strategis tingkat tinggi, menengah, dan rendah. Dari ketiga kategori data strategis itu, hanya yang tingkat tinggi wajib hukumnya di letakkan di Indonesia. Bila revisi ini dijalankan, maka terdapat dampak bagi penyelenggara layanan digital yang tak wajib meletakkan data center di Indonesia.

Advertisement

"Jika pada akhirnya direvisi, maka perusahaan layanan digital yang awalnya mau meletakkan data center di Indonesia, tak jadi. Ini kerugian juga bagi ekonomi kita," ungkap dia.

Sementara itu, Anggota IDPRO Loli Amalia, juga mempertanyakan terkait klasifikasi data. Menurutnya, akan sulit membedakan mana data tingkat tinggi, menengah, dan rendah.

"Pada kenyataannya, apakah nanti bisa dipilah-pilah?" kata Loli.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.