GrabCar sebut bantu mitra penuhi aturan pemerintah
Menteri Koperasi dan UKM telah mengakui dan menetapkan status badan hukum yang sah untuk koperasi yang menaungi Grab.
Ridzki Kramadibrata, Managing Director untuk Grab Indonesia, mengapresiasi langkah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, tak memblokir aplikasi layanan transportasi, justru akan mengatur industri pemesanan kendaraan online.
"Kami sangat bersyukur atas arahan dan panduan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Dishub DKI, dan respon yang cepat dan komitmen dari Menteri Koperasi dan UKM," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/3).
Dia juga mengatakan pada tanggal 16 Maret 2016, Menteri Koperasi dan UKM telah mengakui dan menetapkan status badan hukum yang sah untuk koperasi yang menaungi mitra pengemudi Grab.
"Kami tengah membantu dan memastikan mitra koperasi kami ini untuk memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang sesuai dengan arahan dan ketentuan dari pemerintah," jelasnya.
Dia mengatakan, Grab sendiri merupakan perusahaan resmi di Indonesia dan telah mengikuti semua aturan yang berlaku, termasuk terkait pajak.
Baca juga:
Kemkominfo panggil sopir taksi duduk bersama
Uber klaim telah mitra usahanya miliki badan usaha
Saat generasi millenial percaya transaksi online
Tiket.com belum berencana ganti domain dot id
Bos Tiket.com: Kami pengalaman handle jumlah trafik tiket lebaran
BKPM akui keluarkan izin investasi untuk penyedia aplikasi online