LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Dirjen APTIKA dan IKP Kominfo Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Korupsi BTS 4G BAKTI

Dirjen APTIKA Kominfo SAP dan IKP UK diperiksa Kejagung sebagai saksi soal korupsi BTS 4G BAKTI.

2023-01-27 07:06:48
Internet
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Terbaru, pada Rabu (25/1), Kejagung memanggil Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, SAP sebagai saksi. Saksi-saksi yang diperiksa bersama Dirjen APTIKA ada 6 orang.

Keenam saksi itu ialah: DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah; RNW selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika; SJU selaku istri Tersangka AAL; A selaku Managing Partner ANG Law Firm; SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika; dan JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Jumat (27/1).

Advertisement

Selain keenam saksi itu, pada Kamis (26/1), Kejagung juga memeriksa 3 orang saksi lagi. Ketiga di antaranya adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), UK. UK diperiksa bersama dua orang saksi lainnya yakni; GAP selaku pihak swasta dan MM selaku pihak swasta.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," jelas Ketut.

(mdk/faz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.