LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Di Tengah Isu Tunggakan BHP, Bolt! Pamer Sederet Pencapaian

Bolt! nampaknya tak ingin izinnya dicabut oleh Pemerintah. Sebab, di tengah-tengah isu tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz sebesar Rp 708,4 miliar, mereka menyampaikan sederet pencapaiannya dan komitmennya.

2018-11-12 14:35:11
Internet Indonesia
Advertisement

Bolt! nampaknya tak ingin izinnya dicabut oleh Pemerintah. Sebab, di tengah-tengah isu tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz sebesar Rp 708,4 miliar, mereka menyampaikan sederet pencapaiannya dan komitmennya.

Komitmennya itu, mereka sampaikan melalui keterangan resmi kepada Merdeka.com, Senin (12/11). Dalam siaran persnya itu, mereka mencatut data dari Media Partners Asia sepanjang periode 2014-2017 atau 3 tahun.

Dalam catatan itu, Bolt! merupakan salah satu operator 4G yang diklaim berkontribusi dalam penetrasi broadband dari 6,6 persen ke 12 persen dan diprediksikan penetrasinya sampai 17,3 persen tahun 2021.

Advertisement

Mereka juga mengklaim, terus meningkatkan kualitas layanannya dengan menghadirkan broadband mobile data dan internet to the homes melalui infrastruktur jaringan 3000 BTS yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten.

"Sejak diluncurkan pertama kali, Bolt! terus melakukan sejumlah inovasi dan berkolaborasi dengan para mitra usaha untuk melayani pelanggan yang kini telah mencapai empat juta pelanggan," tulis siaran persnya itu.

Bolt! akan terus menjalin kerjasama yang lebih erat dengan para mitra usaha, diantaranya dengan penyedia layanan Over The Top (OTT) terkemuka, seperti HOOQ, VIU dan IFlix untuk memberikan nilai lebih bagi pelanggan dalam menghadirkan unlimited entertainment di rumah.

Advertisement

Dalam keterangan resmi, Sabtu (9/11/2018), Kemkominfo telah menerbitkan beberapa kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2.3GHz untuk berkoornadinasi dalam menyelesaikan tunggakan.

Kemkominfo juga menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyelenggara untuk melakukan langkah strategis dalam pengalihan pelanggan kepada penyelenggara telekomunikasi, jika penyelenggara tak melakukan pelunasan BHP dan dendanya, hingga jatuh tempo.

"Pencabutan izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke-24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.

(mdk/faz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.