Belum efektif, program USO dihentikan sementara
USO adalah program layanan telekomunikasi yang menyasar warga pedesaan di seluruh Indonesia
Universal Service Obligation (USO) merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika kepada publik. Sebelumnya, program ini digadang-gadang dapat meningkatkan kualitas telekomunikasi seluruh warga Indonesia, termasuk yang tinggal di pedesaan.
Tetapi, untuk sementara USO ini diberhentikan. Alasannya, hingga saat ini, program ini dinilai belum efektif berdasarkan hasil monitoring evaluasi perkembangan layanan USO.
Dari sisi anggaran, realisasi rata-rata per tahun sampai dengan 2014 adalah 41 persen saja. Hal tersebut menunjukkan belum efektifnya pelayanan USO. Oleh sebab itu, untuk sementara layanan USO dihentikan (suspensi) guna mencegah munculnya potensi kerugian dari berbagai aspek.
Selama masa penghentian sementara, dilakukan langkah-langkah evaluasi dan rancang ulang (redesign) Program USO di tahun 2015.
"Esensi utama rancang ulang adalah tetap melanjutkan program eksisting namun merubah mekanismenya, yaitu tidak lagi bersifat “top down” dari pusat ke daerah tetapi dari daerah ke pusat yang juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah, dan juga berbasis pada kebutuhan kementerian dan lembaga lainnya serta kelompok masyarakat," ungkap Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail Cawidu di Jakarta, (06/03).
Selain itu, program USO masa datang diharapkan tidak hanya mencakup pembangunan infrastruktur tetapi juga mencakup pengembangan ekosistem seperti pemberdayaan masyarakat, pengembangan konten dan aplikasi.
Konsep rancang ulang (redesign) juga bersifat “clustering”, yaitu sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing daerah. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi, rancang ulang (redesign) Program USO melibatkan pula partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Rancang ulang (redesign) Program USO direncanakan selesai sampai tahun 2015. Pemerintah menyiapkan pula rancangan utama (Grand Design) Program USO dengan asumsi bahwa UU No.36 Tahun 1999 diganti dengan UU Telekomunikasi yang baru atau UU Konvergensi.
Di antara isu penting yang dipertimbangkan pada legislasi, yang baru itu adalah model kontribusi USO yang disesuaikan dengan dinamika industri telekomunikasi dan informatika.
Kontribusi ini khususnya dalam pengembangan pembangunan infrastruktur serta ekosistem di daerah-daerah yang secara ekonomi kurang menguntungkan.
Baca juga:
Tanggapi isu penyadapan oleh Australia, Indosat klaim aman
Telkomsel rambah cakupan 4G di Arab Saudi
Tak ada target, jumlah peserta calon anggota BRTI terus meningkat
Wow, 'Induk' Indosat punya 100 juta pelanggan
Diduga disadap Amerika, Telkomsel: Tunggu ada statement resmi