LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Begini kata bos Qlue soal penghentian laporan RT/RW

Begini kata bos Qlue soal penghentian laporan RT/RW. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 903 Tahun 2016 yang mengatur Pemberian Uang Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga, mewajibkan RT/RW melaporkan perkembangan kejadian/ kondisi / kegiatan di wilayahnya melalui aplikasi Qlue dan laporan tersebut.

2017-01-19 10:11:00
Aplikasi smartphone
Advertisement

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 903 Tahun 2016 yang mengatur Pemberian Uang Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga, mewajibkan RT/RW melaporkan perkembangan kejadian/ kondisi / kegiatan di wilayahnya melalui aplikasi Qlue dan laporan tersebut akan berkaitan dengan insentif uang operasional.

Beberapa bulan setelah dijalankan, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 903 Tahun 2016 ini dilihat belum bisa efektif baik dari segi sistem dan sosialisasi, sehingga Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2432 2016 yang mengembalikan sistem laporan RT/RW ke sistem manual.

Hal ini menuai kontroversi di berbagai pihak. Sebagian masyarakat menyayangkan dihentikannya laporan RT/RW lewat Qlue, namun sebagian lagi merasa penghentian laporan RT/RW ini keputusan yang tepat. Melalui voting di aplikasinya, Qlue mendapatkan 41 persen pengguna Qlue setuju atas penghentian aturan laporan RT/RW lewat Qlue dan 59 persen lagi mengatakan kecewa atas penghentian aturan tersebut.

Advertisement

"Sebenarnya perlu dilanjutkan, namun regulasi tersebut perlu diperbaiki terutama terkait program-programnya seperti diwajibkan tiga kali lapor hanya akan membuat RT/RW mencari-cari bahan postingan. Sehingga menurutnya perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan tersebut," ujar Ketua RW 11 Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur.

Sementara, RaMa Raditya, Founder & CE Qlue Indonesia mengatakan, kenyamanan dan keamanan di dalam sebuah lingkungan sebenarnya bukan hanya tanggung jawab RT/RW semata. Melainkan tanggung jawab bersama.

"Jadi kami dari Qlue berharap ini bukan soal peraturan dan pemerintah, tapi tentang kesadaran dan kepedulian semua lapisan masyarakat terhadap lingkungannya sendiri. Jadi RT/RW atau warga yang memang peduli lingkungannya, kami percaya akan tetap memanfaatkan aplikasi Qlue dengan atau tanpa peraturan pemerintah," tuturnya melalui keterangan resminya kepada Merdeka.com, Kamis (19/1).

Advertisement

RaMa menjelaskan lebih lanjut bahwa aplikasi Qlue sendiri telah melakukan peningkatan fitur agar warga bisa lebih peduli lingkungan dimulai dari diri masing-masing dalam lingkup kehidupan bertetangga.

"Dengan fitur-fitur ini diharapkan warga dapat menengok kembali ke lingkungan sendiri. Sekali lagi, kami percaya kepedulian dan perubahan baik pada lingkungan bukan soal peraturan atau pemerintah semata, tapi soal semangat menciptakan lingkungan layak hidup para penghuninya," kata dia.

Qlue mencatat, meskipun sudah tidak diwajibkan, masih ada 30.102 laporan dari akun RT/RW yang masuk di bulan Januari.

"Angka ini selalu menjadi acuan kami. Jumlah postingan tanpa peraturan, justru memberikan insight tersendiri mengenai kepedulian warga terhadap lingkungannya," jelas RaMa.

Baca juga:
Canggih, aplikasi ini bisa deteksi emosi binatang
Pengguna aktif PhotoGrid di Indonesia diklaim mencapai 10 juta
5 Hal buruk yang sering terjadi di smartphone Android
Aplikasi foodtech Zomato kian fokus kembangkan pasar di Indonesia
Gandeng Microsoft, anak bangsa luncurkan aplikasi Wmotion
Kemkominfo soal Bigo Live: Aplikasi belum diblokir, fokus di situs

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.