Awal tahun, Spotify digugat Rp 21,6 triliun
Awal tahun, Spotify digugat Rp 21,6 triliun. Awal tahun 2018, nampaknya menjadi permulaan yang buruk bagi Spotify. Apa sebabnya? Dilaporkan Reuters, Rabu (3/1), publisher musik Wixen menggugat perusahaan layanan musik streaming tersebut.
Awal tahun 2018, nampaknya menjadi permulaan yang buruk bagi Spotify. Apa sebabnya? Dilaporkan Reuters, Rabu (3/1), publisher musik Wixen menggugat perusahaan layanan musik streaming tersebut.
Gugatan hukum itu dilayangkan karena Spotify diduga telah menggunakan karya lagu Tom Petty, Neil Young, dan The Doors tanpa lisensi serta kompensasi terhadap publisher musiknya, Wixen.
Wixen merupakan pemegang lisensi eksklusif dari album ‘Free Fallin’ milik Tom Petty, album ‘Light My Fire’ karya the Doors, (Girl We Got a) Good Thing dari Weezer, dan termasuk penyanyi solo Stevie Nicks.
Maka itu, Wixen berhak menuntut Spotify untuk membayar denda atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Disebutkan, Spotify harus membayar denda itu sebesar USD 1,6 miliar atau setara Rp 21,6 triliun.
Terkait hal ini, pihak Spotify enggan berkomentar. Persoalan ini sebetulnya bukan kali pertama bagi perusahaan asal Swedia ini.
Pada Mei 2017 lalu, mereka menyetujui untuk membayar USD 43,45 juta atau setara Rp 579,4 miliar untuk menyelesaikan gugatan hukum hak cipta dengan artis di Amerika Serikat.
Baca juga:
WeChat bantah simpan riwayat obrolan pengguna
8 Alternatif mata uang kripto selain Bitcoin
Dilanda masalah finansial, CEO LeEco justru tak mau pulang ke China
iPhone jadi perangkat teknologi paling laris di 2017
Pecinta Apple ogah perusahaan keluarkan iPhone X varian gold
2018 sudah bergulir, WhatsApp masih aktif di platform BlackBerry 10?
Xiaomi Mi Max 3 bakal punya layar raksasa dan baterai super kuat!