LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Aturan privasi digital penting, tetapi butuh partisipasi masyarakat

Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik akan diketok palu akhir tahun ini

2015-10-12 12:03:00
Teknologi
Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), berencana menerbitkan Peraturan Menteri (PM) tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang akan diketok palu akhir tahun ini. Hal itu membuat pengamat ICT dari ICT Institute, Heru Sutadi, ikut berpendapat.

Menurutnya, langkah yang akan dilakukan pihak Kemkominfo sangat tepat. Pasalnya, kata Dia, perlindungan data pribadi di sistem elektronik mutlak harus diatur dan dijaga. Kendati begitu, kata Dia, nantinya PM tersebut juga harus dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2012.

"Soal perlindungan data pribadi di sistem elektronik saat ini saya pikir sangat penting. Privasi pengguna harus dijaga dan diamankan. Ini harus juga dikaitkan dg PP No.82/2012 mengenai perlunya penempatan pusat data penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Tanpa ada enforcement aturan ini, sulit melindungi data pribadi dalam sistem elektronik," ujarnya kepada Merdeka.com, Jakarta, Senin (12/10).

Advertisement

Dia juga mewanti-wanti agar pemerintah perlu mengecek semua aplikasi yang akan ditawarkan untuk pengguna di Indonesia. Hal ini karena banyak aplikasi secara klausa baku meminta agar mereka bisa masuk dan menggunakan kontak yang ada di ponsel pengguna.

"Bahkan lokasi kita dan situs mana saja yang kita kunjungi, yang jika kita tidak setuju maka kita tidak bisa menggunakan aplikasi sistem elektronik," katanya.

Meskipun begitu, lanjutnya, aturan saja tak cukup mengamankan data pribadi pengguna. Hal itu juga tergantung dari masyarakatnya sendiri.

Advertisement

"Aturan saja tidak cukup, tapi masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik perlu juga tidak mengumbar data pribadi, sebab sekarang kan kita-kita ini juga terlalu terbuka, makan atau pergi ke mana check in di media sosial, urusan rumah tangga curhat di jejaring sosial, semua foto keluarga, teman dekat dipublikasikan secara luas. Kalau seperti ini, bagaimana jg data pribadi bisa dikatakan dilindungi?" jelasnya.

Diaturnya hal ini lantaran sudah meresahkan kasus-kasus pelanggaran data pribadi melalui SMS maupun telepon. Kebanyakan, bocornya informasi data pribadi itu disalahgunakan untuk menawarkan pinjaman uang, penipuan, atau kasus-kasus yang lain.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, idealnya, aturan yang menangani isu tersebut masuk dalam ranah Undang-undang. Namun, karena makin banyaknya praktik-praktik yang melanggar aturan tersebut, untuk saat ini masuk dalam PM. Sebab, bila akan masuk Undang-undang, maka itu akan dibahas pada prolegnas tahun 2016.

Baca juga:
Pemerintah kota ini terapkan bahasa pemrograman untuk SMA
2050, Ilmuwan yakin mayoritas manusia berhubungan seks dengan robot
Kamera genggam ini bisa hasilkan gambar sekelas film bioskop
Axioo pamer tablet baru Windroid 9G+
Kamera saku ini punya 16 lensa, bakal akhiri era DSLR
5 Cara terbaik perlakukan smartphone yang sudah 'mati'

(mdk/lar)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.