Aturan Pemblokiran Ponsel BM Tak Berlaku Mundur
Jika aturan tersebut mulai diberlakukan, maka yang akan menjadi konsen pemerintah adalah ponsel ponsel BM yang dibeli masyarakat setelah aturan itu dibuat. Aturan ini sendiri rencananya akan diberlakukan mulai 17 Agustus 2019 mendatang.
Pemerintah berencana menerapkan aturan pemblokiran melalui IMEI terhadap ponsel black market (BM). Namun aturan itu tidak akan berlaku bagi ponsel BM yang telah dibeli masyarakat sebelum regulasi tersebut diberlakukan.
"Jadi ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat jika ponsel BM yang telah digunakan saat ini tidak bisa lagi dioperasikan nantinya," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kepada awak media di kantornya, Jakarta, Jumat (12/7).
Menurutnya, jika aturan tersebut mulai diberlakukan, maka yang akan menjadi konsen pemerintah adalah ponsel ponsel BM yang dibeli masyarakat setelah aturan itu dibuat.
"Bukan berlaku surut ya, tapi diberlakukan ke depan setelah aturan diimplementasikan," jelasnya.
Keputusan diberlakukan di depan ini, lanjut Ismail, supaya masyarakat yang sudah terlanjur membeli ponsel BM tidak dirugikan.
Di sisi lain, memang rencananya aturan pemblokiran ponsel BM akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019. Aturan ini juga dibuat oleh 3 Kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan.
Namun, untuk pemberlakuan aturan tersebut sendiri belum diketahui. Bisa cepat, bisa lambat. Kata Ismail, itu tergantung dari kesiapan 7 hal, yakni: 1. Kesiapan sistem informasi basis data IMEI Nasional, 2. Database IMEI, 3. Kesiapan sistem dengan diujicoba, 4. Sistem sudah sinkronisasi dengan data operator seluler, 5. Sosialisasi sudah cukup yang dilakukan stakeholder, 6. Kesiapan SDM kementerian dan operator seluler, dan 7. Dilengkapi dengan SOP implementasi bersama 3 kementerian.
"Ketujuh hal ini itu penting semua. Dan saat ini sedang dikerjakan. Makanya, belum bisa diputuskan kapan diberlakukan aturan setelah di tandatangani aturan nantinya sejauh ini ya," ungkapnya.
Baca juga:
Pemberlakuan Aturan Ponsel BM Sejauh Ini Belum Diputuskan
Siap-Siap, Aturan Pemblokiran Ponsel Ilegal Ditetapkan 17 Agustus 2019
Menperin Soal Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal: Ada Situs untuk Masyarakat Mengecek
600.000 Ponsel Ilegal Masuk ke RI Tiap Bulan, Terbanyak dari Singapura
Aturan Pemblokiran Ponsel Ilegal Terbit Agustus 2019