LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Aturan OTT asing berlaku, Baidu tak khawatir dan sebut bayar pajak

Baidu mengaku selalu memberikan kontribusi positif bagi setiap negara yang disambanginya untuk berbisnis

2016-04-08 12:38:00
E-commerce
Advertisement

Baidu, perusahaan pengembang teknologi asal Tiongkok, merasa tak khawatir manakala aturan pemerintah mewajibkan para pemain Over The Top (OTT) asing membentuk Badan Usaha Tetap (BUT). Pasalnya, mereka mengaku telah memiliki badan usaha legal. Terbukti dengan telah membentuk perusahaan dengan nama PT Baidu Indonesia. Mereka juga mengklaim membayar pajak kepada pemerintah seperti perusahaan-perusahaan lainnya.

"Kita sejak awal masuk sudah jadi PT Baidu Indonesia. Kami telah melokalisasi bisnis yang ada di Indonesia supaya tidak terbentur masalah pajak dan masalah lain yang membentur aturan berlaku," kata Iwan Setiawan, Head of Marketing Baidu Indonesia usai acara pemaparan hasil riset Baidu Indonesia dengan GfK tentang mobile apps di Jakarta, Kamis (7/4).

Dia juga menyebut, jika Baidu selalu memberikan kontribusi positif bagi setiap negara yang disambanginya untuk berbisnis. Kontribusi itu, tak hanya pajak saja, melainkan mengembangkan ekosistem digital di negeri setempat juga tumbuh.

Advertisement

"Baidu coba mengembangkan ekosistem digital dengan mengajak developer lokal supaya bisa lebih maju dan punya ruang. Kami sudah sediakan Mobomarket sebagai etalase aplikasi dan produk pengembang lokal bagi pasar Indonesia dan global, tapi kalau pajak dari sini ditanggung oleh para pengembangnya masing-masing," ujar Iwan.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sedang mengejar pajak dari berbagai perusahaan teknologi asing. Nama besar seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter diincar untuk pemeriksaan pembayaran pajak dari hasil bisnis yang dilakoninya di Indonesia.

Aturan soal OTT yang akan dikeluarkan pemerintah diklaim bakalan membuat para pemain asing itu tak lagi bisa menghindari pajak. Terkait aturan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bahkan sudah melayangkan Surat Edaran (SE) No. 3/2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.

Advertisement
(mdk/bbo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.