LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

3 Akses ke Smartphone Ini yang Hanya Diminta Pinjol Berizin, Selain Itu Ilegal

Berikut adalah cara paling mudah untuk mengenali pinjol berizin OJK atau ilegal ketika menginstal aplikasi di smartphone.

2022-12-22 08:36:31
Fintech
Advertisement

Pinjol atau pinjaman online illegal saat ini masih marak. Sudah banyak korban gara-gara lilitan utang pinjol yang tak berizin. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 49.108 pengaduan soal pinjol sepanjang dua tahun terakhir.

Pinjol di sisi lain memudahkan bagi masyarakat yang unbankable, di satu sisi harus waspada. Terutama pinjol illegal. Masyarakat harus memastikan bahwa utang yang dipinjam melalui pinjol legal atau yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.

Tak hanya itu, pengguna pinjol pun harus mengukur kebutuhan dan kesanggupannya ketika meminjam. Paling tidak maksimal 30 persen dari penghasilan.

Advertisement

"Saya ingin pastikan, masyarakat Indonesia kalau mau pinjam uang di peer to peer landing atau pinjol, wajib memastikan legalistasnya. Itu nanyanya gampang, tinggal telepon OJK ke 157 atau anak-anak sekarang lebih senang WA. WA-nya adalah 081157157157, pasti kami akan respons cepat," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito saat diskusi Pengajian 5.0 dengan tema 'Pinjaman Online Agar Tidak Menjadi Bencana’ yang digelar Masjid Istiqlal dan Orbit di Jakarta.

Selain cara itu, Muhammad Ismail Thayib, Sekjen Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) memberikan tips lebih ringkas untuk mengetahui pinjol legal maupun illegal. Menurut dia, berdasarkan aturan dari OJK ada 3 hal yang boleh diakses oleh aplikasi pinjol di smartphone pengguna.

"Ketika instal aplikasi pinjol, aplikasi akan minta izin untuk akses ke smartphone. Nah, OJK izinkan pinjol untuk mengakses 3 hal ke smartphone pengguna. Yang diijinkan itu hanya tiga, yaitu Camilan," kata Ismail.

Advertisement

Camilan itu adalah Camera, Microphone, dan Location. Menurut Ismail, bila ada aplikasi pinjol yang ingin mengakses lebih dari ketiga itu di smartphone, bisa dipastikan itu adalah pinjol illegal.

"Jadi kalau misalnya ada aplikasi pinjol minta akses galeri foto, akses kontak, itu dijamin tidak legal. Itu paling sederhana. Itu jelas mereka melanggar aturan," kata Ismail.

(mdk/faz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.